Kilas Perjalanan Sang Raja Gerakan Buruh Purwakarta

Kilas Perjalanan Sang Raja Gerakan Buruh Purwakarta
Ketua KC FSPMI Purwakarta (Fuad B. M) menyambut peserta longmarch buruh di Situ Buleud, Purwakarta

Purwakarta, KPonline-Perjalanan Fuad BM dalam gerakan buruh di Kabupaten Purwakarta, tak perlu disangsikan lagi keberadaannya. Di bawah kepemimpinannya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta aktif memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang layak.

Pada November 2024, Fuad memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Purwakarta, menuntut pemerintah daerah segera menetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh, FSPMI siap melumpuhkan Purwakarta melalui aksi yang lebih besar, termasuk mogok daerah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada Pilkada Purwakarta 2024, FSPMI dan Partai Buruh di bawah komando Fuad BM memberikan dukungan penuh kepada pasangan Saepul Bahri dan Abang Ijo Hapidin. Fuad menyatakan kesiapan menggerakkan seluruh anggota FSPMI untuk memenangkan pasangan tersebut, dengan keyakinan bahwa mereka akan mengakomodir tuntutan buruh terkait upah dan isu ketenagakerjaan lainnya.

FSPMI mulai aktif di Purwakarta seiring dengan pertumbuhan industri di wilayah tersebut. Kehadiran FSPMI memberikan wadah bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka, terutama terkait penetapan upah minimum dan kondisi kerja yang layak. Sejak tahun 2012, FSPMI yang dipimpin oleh Fuad BM telah memiliki perwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, yang memungkinkan mereka berperan langsung dalam proses penetapan upah minimum di daerah tersebut.

Aksi Menutup Kawasan Industri Bukit Indah merupakan hal yang paling fenomenal dalam gerakan buruh di Purwakarta. Pada tahun 2012, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam FSPMI menutup akses ke Kawasan Industri Bukit Indah di Purwakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Alhasil, upah minimum kabupaten di Purwakarta mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu dari Rp1.047.500 menjadi Rp1.693.167.

Tidak hanya itu, hampir ribuan pekerja/ buruh di kabupaten Purwakarta ditetapkan statusnya sebagai karyawan tetap (PKWTT), diantaranya adalah sekitar lima ratusan pekerja PT. Sepatu Bata diangkat menjadi karyawan tetap.

Kepemimpinan Fuad BM dalam FSPMI Purwakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan kesejahteraan pekerja di daerah Kabupaten Purwakarta. Dan bisa dikatakan, Fuad BM merupakan “Raja” Gerakan Buruh di Kabupaten Purwakarta.

Pos terkait