Ketua Serikat di Skorsing, Buruh PT Chaolong Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam PUK SPAMK FSPMI PT Chaolong Motor Parts Indonesia yang berada di Kawasan Industri Delta Silicon 1, Kabupaten Bekasi, hari ini melakukan mogok kerja spontan. Pemogokan dilakukan, setelah manajemen perusahaan yang memproduksi komponen otomotif tersebut secara sepihak memberikan surat skorsing kepada Ketua PUK, Herawati.

Spontan, pemberian surat skorsing tersebut memicu reaksi keras para pekerja.

Bacaan Lainnya

Salah satu pengurus PUK menuturkan, sebelumnya PUK SPAMK FSPMI PT Chaolong melakukan perundingan bipartit terkait masalah bonus yang akan diberikan tanggal 20 Januari. Perundingan sudah dilakukan sebanyak 4 kali, tetapi belum menemui kesepakatan.

Terkait dengan hal itu, PUK memberikan intruksi kepada anggotanya untuk sementara waktu menolak overtime.

Pekerja yang berjumlah ratusan orang tersebut menganggap pihak perusahaan tidak mempunyai  iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Karena tidak juga ada titik temu, akhirnya PUK melayangkan surat mogok kerja. Pada surat tersebut tertulis mogok kerja akan dilakukan terhitung mulai tanggal 9 Januari 2017. Akan tetapi sebelum mogok di lakukan, tanggal 23 Desember 2016, manajemen secara sepihak mengeluarkan surat skorsing kepada Ketua PUK. Tindakan manajemen yang di anggap semena-mena membuat para pekerja marah dan tidak terima. Skorsing tersebut di duga sebagai bentuk union busting, karena menghalang – halangi gerakan serikat pekerja.

Tanggal 26 Desember 2016, para pekerja yang tergabung dalam  FSPMI ini pun bereaksi dengan melakukan mogok kerja spontan sebagai bentuk protes dan menuntut pihak perusahaan mencabut surat skorsing.  Menanggapi pemogokan ini, pihak perusahaan sempat mengajak berunding tetapi dengan syarat  tidak bersama Ketua PUK.

Tentu saja permintaan manajemen ini di tolak para pekerja. Mereka tetap menginginkan surat skorsing ketua puk harus di cabut tanpa syarat apapun. Hingga saat ini mogok kerja masih berlangsung. Mereka melakukan doa bersama dan membaca sholawat. Bagaimanapun juga doa merupakan hal wajib setelah iktiar dilakukan.

Foto : Ira

Pos terkait