Purwakarta, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di depan Kantor Bupati Purwakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam giatnya, tiga tuntutan disuarakan, yaitu:
1. Perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten yang segera dilakukan.
2. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
3. Penetapan kebijakan upah bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Purwakarta Wahyu Hidayat menyesalkan sikap dari pemerintah daerah yang tidak memberikan tanggapannya meskipun pihaknya telah melayangkan surat audiensi sejak dua minggu lalu.
Bahkan, saat aksi berlangsung, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta tidak berada di tempat.
“Kita datang ke kantor bupati hari ini karena surat audiensi yang kita ajukan dari dua minggu lalu tidak kunjung terealisasi. Namun, sayang, hari ini pun Pj Bupati tidak ada di tempat,” ungkap Wahyu dengan rasa kecewa.
Kemudian, Wahyu menegaskan pentingnya pemerintah memahami kebutuhan buruh dan segera bertindak sesuai landasan hukum yang berlaku.
“Jika apa yang kita inginkan tidak diakomodir oleh Pemda Purwakarta, kita pastikan seluruh Serikat Pekerja yang ada di Purwakarta akan terus melakukan aksi yang lebih besar. Bila perlu, kita lakukan mogok daerah,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta Fuad BM mengatakan bahwa perjuangan buruh tidak akan berhenti hanya pada aksi (Demonstrasi).
Menurutnya, langkah yang diambil buruh pada hari ini sudah melalui berbagai tahapan, termasuk konsep dan lobi, sebelum akhirnya berujung pada aksi.
“Prinsip kita jelas, yaitu konsep, lobi, aksi, dan politik. Jika konsep dan lobi tidak kunjung menemukan titik terang, maka kita akan lakukan aksi. Kita sudah buktikan mampu menutup kawasan bahkan menutup jalan tol. Jika pemerintah tidak bisa mengakomodir apa yang buruh inginkan, maka kita pastikan, kita akan lumpuhkan Purwakarta,” ujar Fuad.
Pantauan Media Perdjoeangan, buruh yang hadir membawa berbagai spanduk dengan tulisan tuntutan mereka.
Dan dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, pada intinya, mereka menyerukan agar pemerintah segera menetapkan UMK dan UMSK sesuai keputusan MK.
Karena mereka beranggapan bahwa keputusan ini dianggap memberi kejelasan hukum untuk melindungi kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, buruh pun mendesak transparansi perundingan Dewan Pengupahan dalam penetapan upah agar benar-benar terwujud. Mereka menilai hal ini penting demi menghindari keputusan sepihak yang merugikan para pekerja.
Dan aksi ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah. FSPMI menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, mereka siap melancarkan aksi mogok daerah.
Rekam jejaknya, buruh FSPMI pernah melumpuhkan kawasan industri hingga jalan tol. Dan akankah hal tersebut kembali terulang?
Memang, mendekati penetapan upah minimum 2025, nilai kenaikan upah terus menjadi isu krusial dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh. Terlebih, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh pada 31 Oktober lalu.
Lebih lanjut, PP 51/2023 yang merupakan aturan turunan dari UU cipta kerja tidak lagi dipergunakan sebagai acuan kenaikan upah minimum.
Dan sebagai acuannya, kini dikembalikan sesuai prosedural kebutuhan hidup layak (KHL). Pun demikian, FSPMI Purwakarta sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi salah satu acuan kenaikan UMK 2025.
Foto: Fajar Setiady (Koordinator Daerah Media Perdjoeangan Purwakarta)