Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Berudiensi dengan Wamenaker RI

Kesatuan Serikat  Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Berudiensi dengan Wamenaker RI

Jakarta, KPonline – Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) melakukan audiensi pada Kamis (21/11/2024) dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum KSPTMKI, dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS mendesak negara hadir untuk menyelesaikan berbagai problem ketenagakerjaan di sektor Medis dan Kesehatan. Dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di RS harus mendapatkan kontrak kerja sesuai aturan Ketenagakerjaan.

“Kami berharap di era pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto ini, kontrak kerja, batasan jam kerja, upah minimum sektoral, Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, bisa segera ditertibkan di sektor industri medis dan Kesehatan,” ujar dr. Roy Sihotang.

“Kami juga menyampaikan kepada bapak Wamenaker agar, aturan ketenagakerjaan juga diberlakukan di RS Vertikal pemerintah dan RSU Daerah, terutama untuk rekan-rekan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS serta dokter Internship, yang notabene melayani rakyat diseluruh penjuru tanah air, selama ini dilanggar hak-hak ketenagakerjaannya. Bersyukur kami semua mendapat sambutan dan respon sangat baik dan dukungan penuh dari Wamenaker, bapak Immanuel Ebenezer Gerungan beserta jajaran Kemnaker siang ini,” lanjutnya.

Selain itu, Ketua Biro Khusus kesejahteraan Nakes dr. Sri Narulita, juga memaparkan bahwa masih banyak Tenaga Medis dan Kesehatan, yang diupah dibawah Upah Minimum Kota/ Kabupaten.

“Kami menyampaikan permintaan kepada bapak Wamenaker, agar negara hadir dan masuk kedalam sektor Industri Medis dan Kesehatan, untuk memperbaiki situasi lingkungan kerja, kami,” kata Sri Narulita.

Selain di sektor private, yaitu di RS dan Klinik Swasta, KSPTMKI juga menyoroti rekan-rekan Tenaga Medis dan Kesehatan yang bekerja di institusi pemerintah, sebagai tenaga honor dll, yang mana upah mereka seringkali di bawah Upah Minimum Kota dan Kabupaten.

“Kedepannya, kami berharap, Politik Upah Murah di sektor Industri Medis dan Kesehatan, di tingkat Rumah Sakit dan Klinik segera berakhir,” ujar Ketum KSPTMKI penuh harap. (Supriadi Erte)