Ketua Jareta Kunjungi Kejari Depok, Bahas Tata Cara Mengikuti Lelang Aset Negara

Ketua Jareta Kunjungi Kejari Depok, Bahas Tata Cara Mengikuti Lelang Aset Negara

Depok, KPonline – Ketua Jaringan Rakyat Jelata (Jareta), Subagya, kembali melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dalam kunjungan tersebut, Subagya bertemu dengan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai tata cara masyarakat dalam mengikuti proses lelang aset negara, khususnya barang bukti dan barang rampasan yang telah memenuhi ketentuan untuk dilelang.

Dalam kesempatan itu, Andi Tri Saputro menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang aset negara. Ia menyampaikan bahwa proses lelang pada dasarnya dapat diikuti masyarakat selama memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Dengan ramah, Andi menjelaskan tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta lelang agar dapat mengikuti proses tersebut dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi, keterbukaan informasi serta pelayanan yang baik menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Untuk berubah menjadi lebih baik, kita harus melakukan pelayanan yang prima, cepat, tepat, serta akuntabel,” ujar Andi.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, kunjungan Subagya menjadi bagian dari upaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses lelang aset negara. Informasi tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang berminat mengikuti lelang tidak lagi merasa kesulitan dalam memahami prosedur yang harus ditempuh.

Melalui pelayanan yang terbuka dan informatif, proses pengelolaan serta pelelangan aset negara diharapkan dapat semakin mudah dipahami dan diakses masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait