Kesigapan SPL FSPMI Sidoarjo Melawan Indikasi Kriminalisasi terhadap Yosep

Sidoarjo,KPonline – Ketika seseorang masuk menjadi anggota sebuah Serikat Pekerja maka yang kerap terjadi adalah dirinya akan selalu diawasi oleh Manajemen perusahaan, dicari cari kesalahan nya ,di intimidasi bahkan hingga dikriminalisasi, tentunya itu adalah cara cara oknum pengusaha untuk melumpuhkan pergerakan pekerjanya.

Seperti yang masih hangat terjadi di PUK SPL FSPMI PT Nachindo Tape Industry (NTI) ,dimana seorang anggota nya yang bernama Yosep (35 tahun ,juga anggota Garda Metal) yang secara tiba tiba dipanggil oleh HRD pada Rabu (11/04),merasa tidak mempunyai masalah dirinya pun dengan tenang memenuhi panggilan tersebut.

Bacaan Lainnya

Apa yang disampaikan oleh HRD membuatnya kaget yakni dirinya diminta untuk keluar dari pekerjaan atau akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal screenshot percakapan di grup WhatsApp (UU ITE).

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan maka Yosep pun meminta waktu untuk mendapatkan pendampingan dari Pengurus PUK nya.

Inilah manfaat berserikat,ketika kasus menjerat maka ada tempat untuk sambat artinya bila tiba tiba seorang pekerja dizolimi oleh oknum manajemen perusahaan maka ada tempat baginya untuk berkeluh kesah dan bersama sama mencari jalan keluar yang baik sehingga hal yang buruk tidak terjadi pada nya.

Mendapat laporan tersebut maka Pengurus PUK pun berkoordinasi dengan PC untuk menentukan langkah yang harus dilakukan.

Dari hasil komunikasi dengan PC di jelaskan bahwa PHK dengan alasan pelanggaran berat harus di buktikan di pengadilan dengan putusan hukum tetap sesuai dengan Putusan MK RI No 012/PUU-1/2003 juga SE Menakertrans No SE 13/MEN/SJ-HK/1/2005 tertanggal 7 Januari 2005,begitu juga dengan tuduhan pencemaran nama baik pada UU ITE,delik aduannya bersifat personal dan tidak ada hubungannya dengan sengketa hubungan industrial maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Berbekal penjelasan dari Sekretaris PC Dewanto ,maka pada Kamis (12/04) dengan di dampingi PUK ,Yosep memenuhi panggilan HRD untuk yang kedua kalinya dalam pertemuan tersebut Ketua PUK SPL FSPMI PT NTI Sugianto menyatakan bahwa apabila kasus ini berlanjut ke proses hukum maka Organisasi dalam hal ini khususnya SPL FSPMI Sidoarjo akan siap melakukan upaya pendampingan baik secara Litigasi,non Litigasi bahkan hingga Aksi unjuk rasa ke perusahaan atau pihak pihak terkait.

Mendengar penjelasan PUK ternyata pihak HRD bersikukuh untuk tetap melanjutkan kasus ini .

Upaya lanjutan pun di lakukan oleh PC SPL dalam Rapat Rutin PC hari ini Jumat(13/04) dengan seluruh PUK SPL se Sidoarjo dan bersepakat untuk bersama dalam upaya perlawanan terhadap indikasi Kriminalisasi terhadap Yosep yang dilakukan oleh pengusaha PT NTI.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait