Kepung Kantor PT. D&C Engineering Company, Buruh FSPMI Tolak PHK Sepihak

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menepati janjinya untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT. D&C Engineering Company siang hari ini (16/7) yang juga merupakan kantor PT. Sumber Segaran Primadaya (SSP) selaku pemilik PLTU, di KYK Building, Cideng barat, Jakarta Pusat.

Hadir Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) Judy Winarno, juga Samsuri, SH (advokasi) serta sejumlah perangkat FSPMI dari Jabodetabek. Dalam orasi pembukaan nya Samsuri menyampaikan, aksi ini dilakukan untuk menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh Management PT. D&C Engineering Company terhadap 51 pekerja di PLTU Cilacap.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak mempunyai dasar alasan yang jelas dan cenderung diskriminatif,” ungkapnya.

“Sebelumnya, ke 51 pekerja tersebut adalah bagian operasional dan pemeliharaan PLTU yang dipilih masuk dalam datfar list untuk melakukan program penyelamatan pasokan listrik di PLTU Cilacap dalam situasi Covid-19 dengan cara di karantina tidak boleh pulang ke rumah,” tambahnya.

Sementara menurut Judy, mereka adalah pekerja yang dinyatakan sehat dan terpilih untuk tetap bertugas. Sedangkan pekerja yang lainnya yang sedang sakit dan yang rentan dilakukan Work From Home. Demikian juga pekerja yang di bagian kantor diliburkan, hanya masuk piket secara bergantian. Upah mereka yang diliburkan pun sama dengan yang di WFH.

“Namun justru 51 pekerja tersebut yang di-PHK oleh perusahaan dengan tuduhan pelanggaran karantina,” tegas Judy.

Perlu diketahui, PLTU Cilacap adalah perusahaan Independent Power Producer (IPP) yang tidak terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, karena mempunyai Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT. PLN, dengan salah satu isinya adalah sistem Take or Pay.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, SPEE-FSPMI meminta agar perusahaan menghindari terjadinya PHK sesuai pesan Presiden RI.

“Aksi lanjutan akan dilakukan oleh FSPMI, jika perusahaan tidak mempekerjakan kembali 51 pekerja dan membayarkan hak-hak mereka,” pungkasnya.

(Jim).

Pos terkait