Kenaikan Iuran BPJS Bebani Rakyat, Buruh Akan Geruduk Kementerian Kesehatan

Jakarta, KPonline – Per tanggal 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 100 persen.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kenaikan ini. Ini bisa kita lihat, ketika masyarakat berbondong-bondong turun kelas.

Bacaan Lainnya

Jika yang kelas satu atau tiga saja keberatan, apalagi yang saat ini berada di posisi kelas tiga. Tetapi apalah daya, mereka yang kelas tiga, tidak bisa lagi turun kelas.

Jaminan sosial yang mestinya membuat masyarakat terbantu, justru menjadi sial. Apalagi ini bersifat wajib. Mau tidak mau harus ikut di dalamnya.

Untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jamkes Watch – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 6 Februari 2020.

Keputusan untuk melakukan aksi ini diperkuat rapat Jamkes Watch yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2020 di Kantor KSPI.

Aksi kali ini akan dilakukan di Gedung DPR RI dan dilanjutkan ke Kantor Kementerian Kesehatan. Selain menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dalam aksi buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap omnibus law cipta lapangan kerja.

Terkait BPJS Kesehatan, selain mengkritisi kenaikan iuran, kaum buruh juga akan menyoroti masalah kepesertaan untuk pekerja. Mulai dari masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, keterlambatan perusahaan membayar iuran yang berakibat pekerja dirugikan, hingga kepesertaan pasca pekerja di PHK.

Dalam aturannya, 6 bulan setelah di PHK. pekerja masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan, tanpa harus mengiur. Tetapi ketentuan ini belum berjalan dengan maksimal. Karena hanya dibatasi untuk jenis PHK tertentu.

Sebagai contoh, habis kontrak juga merupakan bagian dari PHK. Karena itu, setiap pekerja yang diputus kontraknya, harus tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak perlu ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI).

Belum lagi terkait dengan pekerja yang masih dalam proses PHK, tetapi pihak pengusaha sudah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Padahal secara hukum, si pekerja tersebut belum bisa dikatakan ter-PHK.

Hal-hal seperti inilah yang membuat kaum buruh tidak bisa tinggal diam. Jamkes Watch – KSPI akan bergerak menuntut keadilan.

Pos terkait