Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Huaxing, Menaker Tak Dianggap?

Bogor, KPonline – Pada 2016 Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri melakukan sidak di PT Huaxing, perusahaan peleburan baja, yang beralamat di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor

Hanif sidak terkait masalah TKA dan menurut keterangan, rata-rata TKA asal Cina itu sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes sekitar pabrik yang disediakan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 TKA yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya melakukan pelanggaran izin kerja. Hal itu di antaranya bekerja tidak sesuai jabatannya, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor. Bahkan manajemen utama dari cina yang semua aturan kerja harus ikut aturan mereka.

Sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan saat ini dilaporkan sudah ada 30 Korban Kecelakaan Kerja. Hal itu diduga lantaran pihak perusahaan tidak menyediakan Alat Pelindung Badan (APD) juga belum terbentuknya tim K3,

Padahal Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. (Ahli K3 )

Namun Undang-Undang hanya sebatas tulisan, para pejabat dan penyelenggara negara yang harus berani menegakan, selain itu juga para buruh yang kontrak tidak di daftarkan pada BPJSK jika belum tiga bulan, pihak pekerja sudah coba negosiasi dengan pihak perusahaan untuk jalankan aturan yang berlaku, sudah juga sampaikan ke pihak pemerintah namun bahakan sudah dilakukan pengawasan, namun justru setelah ada pengawasan malah banyak korban kecelakaan kerja dan belum ada solusi.

Bogor, 26 Agustus 2018

Heri Irawan
Ketua DPD Jamkes Watch Bogor.