KC FSPMI Labuhanbatu Laporkan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di PT HPP

Rantauprapat, KPonline – Dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan di

perusahaan perkebunan swasta dan BUMN terus saja berlangsung tanpa ada yang bisa mencegahnya, seakan regulasi tentang ketenagakerjaan tidak diakui oleh para kapitalis perkebunan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC.FSPMI) Labuhanbatu kepada Media ini Rabu (15/10) di depan Mapolres Labuhanbatu Jln.MH.Thmrin No.1 Rantauprapat.

” Setelah pada hari Selasa (14/10) Kami menyampaikan Laporan perbuatan sewenang-wenang PT Hijau Pryan Perdana ke Polres Labuhanbatu, hari in Rabu (15/10) kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Tujuan kami melaporkan ini semua, selain untuk membantu Buruh guna mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang sama dimuka hukum, sekaligus menyampaikan ke publik bahwa eksploitasi tenaga kerja di perusahaan perkebunan swasta dan BUMN maih berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis” kata Wardin.

Lebih lanjut Wardin memaparkan” PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) yang berlokasi di Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, dan banyak menggunakan tenaga kerja didalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga sangat rentan melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan tinndak pidana ketenagakerjaan” Paparnya.

Kemudian Ketua KC FSPMI ini mengatakan”Selain melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kami juga akan melakukan investigasi kepada siapa produksinya dijual, sebab perusahaan ini menurut informasi diduga belum memiliki Sertifikat Indonesian Sustainabilty Palm Oil (ISPO) dan belum menjadi anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO), sehingga tidak bisa dijadikan rantai pasok bagi perusaan perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi anggota RSPO” Jelasnya.

Masih menurut Wardin” Selain mencari tahu kemana produksinya dijual, kami juga akan melakukan penelusuran kepada masyarakat lingkungan, sampai sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan ini kepada masyarakat lingkungannya, utamanya tentang pemberian dana Comodity Social Responsibility (CSR ) apakah ada atau tidak disalalurkan lansung kepada masyarakat ” Pungkas Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu ini.

Terpisah Juardi Buruh PT HPP dengan jabatan Krani Transport saat dikonfirmasi Media ini melalui telepon selularnya Rabu (15/10) membeberkan:

” Jabatan Saya adalah Krani Transport, jam kerja tergantung kondisi Produksi dilapangan, kalau lagi banjir buah, bisa bekerja hingga pagi hari atau 24 jam non stop termasuk bekerja pada hari minggu dan libur resmi, kalau produksi normal pulangnya gak sampai pagi.

Upah atas kelebihan jam kerja dibayar oleh perusahaan berbentuk kompensasi premi dengan besaran 300 Ribu dan Paling tinggi 1 Juta Rupiah, Jelasnya.

Juardi lebih lanjut mengatakan” Setelah Saya melapor ke KC FSPMI Labuhanbatu, dan mendapatkan pencerahan dari Sekretarisnya dari perhitungan sementara barulah Saya mengetshui kalau selama ini upah atas kelebihan jam kerja Saya, dibayar sangat jauh dibawah perhitungan upah lembur, artinya selama ini Saya memang dibodohi atau diduga sudah ditipu perusahaan” Ucapnya.

Juardi menambahkan:
” Saya dan kawan- kawan memang benar meminta dampingan KC FPMI guna menindak lanjuti permasalahan kami,dan berharap kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Pengawas ketenaga kerjaan agar dapat memandang Saya dan kawan-kawan sebagai manusia, Warga Negara Indonesia, agar Laporan kami melalui KC.FSPMI dapat ditindak lanjuti, sedikit atau banyak kami sebagai Buruh memilki andil terhadap pemasukan devisa bagi negara “Tutupnya (Anto Bangun)

Pos terkait