Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe Disetujui

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe Disetujui

Jakarta, KPonline – Pemerintah menyetujui usulan Arun Lhokseumawe sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Sedangkan dua usulan KEK baru lainnya, yaitu Galang Batang-Bintan dan Pulau Asam-Karimun, masih harus menunggu kelengkapan dokumen yang belum lengkap. Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Dewan Nasional KEK untuk Pembahasan Usulan KEK, Senin (30/1), di Jakarta. Demikian disampaikan melalui siaran pers yang diterima KPonline.

Untuk Arun Lhokseumawe, seluruh persyaratan administratif sudah lengkap dan rakor menyetujui untuk mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) agar resmi ditetapkan sebagai KEK. “Kita setujui Arun Lhokseumawe sebagai KEK. Kita akan segera kirim draf PP ke Presiden untuk persetujuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.

Bacaan Lainnya

Kesiapan lahan dan infrastruktur di KEK Arun Lhokseumawe nantinya akan mencakup area seluas 2,622,48 hektare (ha). Rencananya pengembangan kawasan ini akan berada di bawah konsorsium yang terdiri atas gabungan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Pelindo I dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Empat konsorium yang bergabung dengan pengembangan KEK masing-masing akan memegang peranan. PT Pertamina akan mengembangkan sektor energi (minyak dan gas) beserta fasilitas infrastruktur pendukungnya, PT PIM bersama PT Pupuk Indonesia Group akan mengembangkan cluster industri petrokimia yang ramah lingkungan, PT Pelindo I akan menangani pelabuhan dan logistik, sedangkan PDPA akan mengembangkan agro industri pendukung ketahanan pangan.

Sedangkan terkait pengusulan KEK Galang Batang, Bintan, Darmin menyatakan pemerintah masih menunda keputusannya. Pembahasan akan kembali dilakukan jika pihak pengusul, dalam hal ini PT Bintan Alumina Indonesia, melengkapi dokumen persyaratan.

“Jadi kita putuskan untuk merekomendasikan Galang Batang sebagai KEK ke Presiden apabila kelengkapan dokumen pengusulan sudah lengkap,” kata Darmin.

Dokumen yang dimaksud antara lain berkas Nota Kesepahaman antara DPRD dan Bupati Bintan tentang rencana pemberian fasilitas dan kemudahan, izin lokasi usulan KEK Galang Batang, Bintan, serta izin reklamasi.

Pemerintah juga belum memberikan izin untuk pengusulan KEK Pulau Asam, Karimun. Darmin menilai masih ada dokumen yang belum dilengkapi seperti Revisi RTRW Kabupaten Karimun, khususnya perubahan peruntukan ruang Pulau Asam yang semula berupa kawasan hutan (HPT, HPK, dan HP) menjadi peruntukan kawasan industri.

Sebelumnya telah ada sepuluh KEK yang menjadi prioritas pemerintah untuk dikembangkan. Sepuluh kawasan tersebut adalah KEK Sei Mangkei, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Palu, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, KEK Bitung, KEK Sorong dan KEK Tanjung Kelayang.