Kawal UMSK, Aliansi Buruh Purwakarta Geruduk Kantor Disnakertrans

Purwakarta,KPonline – Menindaklanjuti aksi di Gedung Sate, Bandung, pada hari Jumat (26/1/2018) untuk mendesak Gubernur agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) segera diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, pada hari Selasa (30/1/2018) ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta yang terdiri dari FSPMI, SPSI, SPN, PPMI, PPMI’98, KASBI dan FSPNI mendatangi kantor Disnakertrans Purwakarta.

Kedatangan Aliansi Buruh Purwakarta sebagai bentuk pengawalan kepada Depekab yang rencananya hari ini mengadakan rapat untuk merumuskan kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Purwakarta 2018.

Bacaan Lainnya

Para buruh menilai, sebelum menentukan besaran nilai UMSK 2018, perlu dilakukan terlebih dahulu kajian perusahaan mana saja yang sekiranya masuk kedalam sektor unggulan. Rencananya, wakil buruh yang duduk di dalam Depekab Purwakarta akan mengusulkan lima sektor unggulan yang akan diterapkan pada mekanisme UMSK untuk tahun 2018. Spesifikasi lima sektor tersebut pun rencananya dibahas dalam rapat kali ini.

Depekab Purwakarta harus segera melakukan kajian dan menetapkan perusahaan-perusahaan mana saja yang masuk ke dalam sektor unggulan dalam hal ini yaitu UMSK. Setelah ditentukan, dengan segera perusahaan tersebut untuk melakukan perundingan dengan asosiasi pengusaha.

Ternyata, per 31 Agustus 2017 Gubernur sudah instruksikan tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk segera lakukan kajian dan perundingan UMSK dengan batas akhir di Maret 2018. Sialnya, setelah didahului pergerakan ABP yang langsung bertemu dengan Kadisnaker sekaligus Ketua Depekab Purwakarta seminggu yang lalu, baru hari ini Depekab dipanggil melakukan pembahasan UMSK tersebut.

Purwakarta ini memang unik. Dari Pemerintahnya yang seolah tak perduli sampai bagaimana hebatnya para Koga (Korea Garment) yang tak lebih dari 20 orang itu mampu menembus lobi-lobi untuk lahirnya upah padat karya hingga Wakil Presidenpun turun tangan. Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa sejatinya perusahaan-perusahaan Garmen pun mampu untuk memberi upah yang lebih baik.

Oleh karena itu, Aliansi Buruh Purwakarta akan berjuang agar Garmen, perhotelan, retail dan sebagainya bisa masuk sektoral. Bukankah perhotelan dan retail juga masuk sektoral?

Upah Sektoral yang di tahun 2013 berjumlah 37 sektor dan tersisa 3 sektor unggulan saja di 2017 menjadikan Purwakarta sebagai contoh bagi para pengusaha untuk mengulur dan terindikasi untuk selanjutnya menghilangkan UMSK tersebut.

Dipastikan, perlawanan Aliansi Buruh Purwakarta yang telah mampu menyatukan seluruh elemen buruh di Purwakarta pada tahun ini akan lebih sporadis dan bahkan siap untuk melakukan Mogok Daerah sekiranya tidak ada keseriusan dari pihak Pengusaha dan Pemerintah terkait UMSK 2018.

“Satu pelajaran penting bagi kita semua sebagai pengurus serikat pekerja, bahwa dari 8 barometer pengelompokan UMSK mempersyaratkan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan,” ujar Wahyu, kordinator Aliansi Buruh Purwakarta.

Hal ini menjadi tamparan keras bagi kita semua yang masih malas belajar tidak melakukan kajian,tidak berbaur dengan sektornya lantaran terkungkung oleh ego dan kebanggaan ashabiyah yang bernama “Bendera Serikat Pekerja”. Padahal sejatinya telah menjadi tugas serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama merundingkan dengan asosiasi pengusaha pada sektornya masing-masing.

Sekali lagi ini tugas kita bersama karenanya bersatulah kaum buruh

Pos terkait