Kantor Bupati Pelalawan Riau Digeruduk Buruh

Pelalawan, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan FSP2KI Provinsi Riau Kabupaten Pelalawan yang diberi nama aliansi buruh Pelalawan Riau melakukan aksi dalam di halaman Kantor Bupati dan Disnaker Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/8/2019).

Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.

Bacaan Lainnya

Ketua KC FSPMI kabupaten Pelalawan, Satria Putra menerangkan bahwa rencana revinsi dapat berdampak pada kelangsungan hidup karyawan atau pekerja. Karena banyak hak-hak yang nantinya bakal dikebiri.

Dalam rencana revisi tersebut muncul item yang menyebutkan bahwa pesangon dari perusahaan akan dikurangi atau dihapuskan. Padahal pesangon adalah salah satu penghasilan bagi para buruh atau pekerja.

“Selanjutnya kita meminta kepada Disnaker kabupaten Pelalawan agar lebih kooperatif lagi menangani kasus-kasus perburuhan yang ada di Kabupaten Pelalawan terutama kontraktor mitra kerja RAPP,” ungkap Satria Putra.

Bung

Sugiarto selaku wakil Ketua dari SP PTSI FSP2KI mengatakan pemerintah terus terusan mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh.

Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri.

“Kami kaum buruh di kebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini,” kata Sugiarto sekaligus kordinator aksi aliansi buruh Pelalawan Riau.

Tak hanya itu, status pekerja tidak ditentukan lagi di perusahaan dan imbasnya pekerja semuanya out sourcing. Serta jaminan sosial dan jaminan yang lainnya akan dihapus atau dikurangi. Sementara di tubuh perusahaan sendiri banyak dihuni para karyawan dari luar.

”Kami menolak rencana revisi UU dan PP terkait ketenagakerjaan. Imbasanya tentu bagi nasib kami para karyawan. Upah kami pun dinilai tidak sesuai dengan UMK,” tegasnya.

Aksi FSPMI di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan dibatalkan, Kamis (15/8/2019).

Tuntutan para buruh yakni meminta Pemkab Pelalawan dan DPRD Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan aspirasi karyawan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI. Dalam aksi itu, ada 5 item petisi yang disampaikan oleh aliansi buruh Pelalawan Riau, kabupaten Pelalawan, yaitu menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menagih janji Presiden RI, untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pelalawan untuk membuat surat tertulis kepada Presiden RI dan DPR RI untuk tidak merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selain itu, meminta Badan Legislasi DPR RI untuk tidak memasukkan revisi UU No 13 Tahun 2003 ke program legislasi Nasional melalui pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan, serta meminta surat rekomendasi tertulis dari Bupati Pelalawan untuk menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan

Aksi damai aliansi buruh Pelalawan Riau diterima dengan oleh Wakil Bupati dan DPRD kabupaten Pelalawan Zardewan dan anggota DPRD Abdullah, mengatakan jika pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan.

“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Pelalawan Riau, Kami akan menindaklanjuti dan melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat atas apa yang menjadi tuntutan dari para karyawan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Pelalawan,” tegas Abdullah.

Pos terkait