Dalam Sepekan FSPMI Lakukan Aksi di 11 Titik; Daerah Mana Saja?

Jakarta, KPonline – Dalam sepekan ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah melakukan aksi unjuk rasa di 11 titik yang meliputi 7 provinsi; Jawa Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Riau.

Aksi dilakukan oleh FSPMI sendiri maupun bersama-sama dengan serikat pekerja lain.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, tuntutan utama yang diusung adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, buruh juga menuntut agar perintah segera merevisi PP 78/2015 sebagaimana yang telah dijanjikan. Kemudian menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak agar pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk menghindari tsunami PHK.

Berikut adalah rangkuman terkait dengan aksi-aksi yang dilakukan FSPMI.

1. Aksi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Aksi FSPMI di Kota Batam, Kepulauan Riau, diselenggarakan di halaman kantor Walikota Batam, pada hari Senin (12/8/2019).

Selain mengenai penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan, dalam aksi ini FSPMI menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam. FSPMI juga menyikapi pemadaman listrik.

Aksi buruh Batam menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Senin (12/8/2019).

2. Aksi di Karawang, Provinsi Jawa Barat

Aksi di Karawang diikuti ribuan buruh. Mereka tergabung di dalam Koaliasi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang (KBPP), dimana FSPMI berada di dalamnya.

Dalam aksi yang dipusatkan di depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang pada hari Selasa (13/08/2019) ini, buruh meminta agar Pemerintah Daerah Karawang untuk membuat surat rekomendasi penolakan perihal Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang ditunjukkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Selain menolak Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, buruh Karawang juga mendesak agar Pemerintah Daerah Karawang segera mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang yang sampai saat ini belum juga dibuat.

FSPMI Karawang menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Selasa (13/8/2019).

3. Aksi di Cilegon, Provinsi Banten

Forum SP/SB Kota Cilegon melakukan aksi dengan agenda di kantor Walikota Cilegon untuk meminta walikota menandatangani Petisi Penolakan Revisi UUK 13/2003 yang dihadir para pemimpin buruh yg tergabung pada forum SP/SB Cilegon.

Ketua PC SPL FSPMI Kota Cilegon, Erwin Supriyadi menegaskan, “Di tengah kondisi buruh yang masih jauh dari sejahtera; merevisi UU Ketenagakerjaan atau lebih tepatnya mereduksi pasal-pasal yang berpihak kepada buruh sama dengan membunuh buruh secara perlahan tapi pasti.”

Oleh karena, tegas Erwin, atas nama FSPMI Kota Cilegon menolak dengan keras rencana revisi tersebut.

FSPMI Cilegon menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan direvisi.

4. Aksi di Provinsi Gorontalo

FSPMI Gorontalo menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa, Rabu (14/8/2019).

Aksi kali ini digelar di beberapa titik, yaitu depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo, serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo.

FSPMI Provinsi Gorontalo menilai revisi UU tersebut akan merugikan dan membahayakan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja

Dalam aksi ini, FSPMI Provinsi Gorontalo meminta kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat surat tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan.

Unjuk rasa yang dilakukan FSPMI Gorontalo terkait penolakan revisi UU Ketenagakerjaan di depan kantor TVRI Gorontalo, Rabu (14/8/2019).

5. Aksi di Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi di DPRD Mukomuko, Bengkulu, pada hari Rabu (14/8/2019). Para buruh tersebut menyampaikan aspirasi agar anggota dewan dapat membuat surat penolakan terhadap pemerintah pusat, terkait rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

Selain menolak revisi UU, ratusan buruh ini juga menolak atas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Ketua FSPMI Kabupaten Mukomuko Ruslan Efendi dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu, mengatakan buruh menolak akan dilakukannya revisi UU tersebut karena berimbas terhadap kesejahteraan buruh.

Aksi FSPMI Provinsi Bengkulu menolak revisi UU Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko, Rabu (14/8/2019).

6. Aksi di Provinsi Kalimantan Selatan

FSPMI Kalimantan Selatan menggelar aksi bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke 69 tahun Provinsi Kalimantan Selatan. Aksi dipusatkan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

Ada lima tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi tersebut. Pertama mereka menolak revisi undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang itu, banyak pasal-pasal yang akan direvisi yaitu, Pengurangan Nilai Pesangon, Melegalkan Pema­gangan dan Pembebasan tenaga kerja outsourcing, yang sebelum­nya dibatasi hanya 5 jenis.

“Ini yang sangat kami kebe­ratan. Semua revisi ini tidak benar. Dan ini kami tolak sangat keras revisi undang-undang nomor 13 ini,” ujar Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto saat berdialog dengan dua anggota DPRD Kalsel,Misri dan Puar Junaidi.

Aksi FSPMI di Kalimantan Selatan menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Rabu (14/8/2019).

7. Aksi di Provinsi Sumatera Utara

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumut menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Kamis (15/8/2019).

Mereka berasal dari beberapa daerah di Sumatera Utara, seperti Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, hingga Tabagsel.

Dalam aksi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera ini, mereka berharap tuntutannyadapat didengarkan dan dikabulkan oleh pemerintah.

FSPMI Sumatera Utara menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Kamis (15/8/2019).

8. Aksi di Provinsi Lampung

Ratusan massa yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi tolak revisi UU Ketenagakerjaan dengan melakukan longmarch mulai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung hingga ke Kantor DPRD Lampung pada hari Kamis (15/8/2019).

Mereka meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuat rekomendasi penolakan revisi UU tersebut.

“Kami meminta Gubernur membuat rekomendasi penolakan revisi UU 13/2003. Ini yang kami minta berupa rekomendasi penolakan untuk diajukan, karena nantinya ini akan sangat merugikan buruh,” kata Koordinator Lapangan M. Agus Saputra saat berorasi di halaman Kantor DPRD Lampung.

FSPMI Lampung menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Kamis (15/8/2019).

9. Aksi di Palalawan, Provinsi Riau

Di Provinsi Riau, FSPMI juga menggelar aksi untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Dalam aksi yang dipusatkan di Kantor Bupati Pelalawan ini, Bupati memberikan dukungan terhadap perjuangan kaum buruh.

Aksi ini dilakukan FSPMI bersama-sama dengan FSP2KI. Mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Pelalawan Riau.

Kehadiran FSPMI di provinsi ini terhitung baru. Namun demikian, dengan aksi ini, terbukti bahwa mereka bisa mewarnai.

Aksi FSPMI di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan dibatalkan, Kamis (15/8/2019).

10. Aksi di Purwakarta, Jawa Barat

Aksi unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan juga dilakukan FSPMI Purwakarta. Aksi dipusatkan di Kantor DPRD Purwakarta, Rabu (15/8/2019).

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menyambut baik atas segala aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh dan mendukung untuk menolak revisi dengan memberikan surat rekomendasi penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saya mengerti dan merasakan apa yang sedang dirasakan kaum buruh saat ini. Saya mendukung buruh untuk menolak revisi yang akan dilakukan oleh DPR RI, dengan melayangkan surat rekomensasi penolakan. Bahkan sebelum kawan-kawan datang, saya telah membuatkan terlebih dahulu surat rekomendasi tersebut,” ucap Ahmad Sanusi (Pimpinan sementara DPRD Kab. Purwakarta).

Aksi buruh Purwakarta menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Rabu (15/8/2019).

11. Aksi di Bogor, Provinsi Jawa Barat

Pada Kamis 15 Agustus 2019, FSPMI Bogor melaksanakan aksi penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003. Aksi yang dilakukan buruh-buruh FSPMI Bogor kali ini, merupakan rangkaian gelombang aksi yang telah direncanakan dan diinstruksikan oleh DPP FSPMI.

Sejak pagi, di kawasan-kawasan industri, dipinggir jalan, di depan gerbang-gerbang pabrik dan tempat-tempat lainnya di Bogor, buruh-buruh FSPMI Bogor telah bersiap dan nampak mempersiapkan diri untuk pelaksanaan aksi menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.

Pos terkait