[ Update ] Aksi Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Geliat kaum buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan terus terjadi. Di berbagai kota, buruh turun ke jalan untuk menyampaikan sikapnya. Berikut adalah aksi-aksi buruh ter-update yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

SELASA, 27 AGUSTUS 2019

Bacaan Lainnya

FPBI Gelar Aksi di Kota Batam

Aksi dilakukan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kota Batam di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tepatnya di Jalan Engku Putri Batam Centre. Massa yang terdiri dari beberapa perusahaan di Batam itu demo menganakan baju seragam berwarna merah.

FSP NIBA SPSI Gelar Aksi di Sumatera Utara

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Jasa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA SPSI) Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Gubernur yang terletak di Jalan Diponegoro Medan. Dalam aksinya, para buruh menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

SENIN, 26 AGUSTUS 2019

Aksi Buruh di Provinsi Aceh

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Provinsi Aceh melancarkan aksi di Banda Aceh. Aksi itu digelar di beberapa tempat, Simpang Lima, depan gedung DPRA, dan halaman Kantor Gubernur Aceh. Para demonstran mengambil titik kumpul di Bundaran Simpang Lima sekira pukul 10.00 WIB. Di sana, demonstran mengelilingi bundaran, sementara para orator berorasi secara bergantian di tengah jalan.

Gerakan Buruh Jakarta Lakukan Konvoi Keliling Kawasan Industri

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh yang ada di ibukota melakukan aksi konvoi di enam kawasan industri. Aksi konvoi ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan menggalang dukungan kepada buruh dan masyarakat secara luas tentang dampak buruk apabila revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan.

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019

Aksi dilakukan oleh Aliansi Buruh Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Dalam aksi ini, ada 3 (tiga) hal yang menjadi tuntutan para buruh, yaitu menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, menolak sistem kerja pemagangan nasional, dan menolak pemberlakuan sistem upah murah.

Selain itu, ada 2 (dua) poin yang menjadi issu lokal bagi buruh di Jawa Barat. Pertama adalah tentang program ‘Citarum Harum’, dimana selanjutnya akan berdampak kepada relokasi industri ke tempat segitiga rebana atau segitiga emas. Sedangkan yang kedua adalah mengenai disparitas upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

RABU, 21 AGUSTUS 2019

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)

GEKANAS terdiri dari beberapa federasi serikat pekerja melakukan aksi di Istana Negara untuk menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Dalam aksi ini, sejumlah perwakilan buruh diterima Deputi 4 Kantor Staf Presiden (KSP).

FSPMI Cirebon

FSPMI Cirebon mendatangi Kantor Walikota dan DPRD Kota Cirebon serta kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Aksi ini dipimpin oleh Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya. Adapun tuntutan yang menjadi point ataupun isu utama adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan.

Aliansi Buruh Banten Bersatu

Ribuan masa aksi buruh se-Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB 3) datang ke Jakarta menuju Gedung DPR-RI. Mereka membawa aspirasi terkait penolakan revisi Undang – undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Sebelum melakukan aksinya, masa aliansi buruh berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan sebelumnya diantaranya, untuk masa aksi buruh dari daerah Cilegon berkumpul di titik kumpul Kantor Walikota Cilegon. Sementara itu, masa aksi buruh dari Kabupaten Serang berkumpul di titik kumpul Kawasan Industri Moderland Cikande. Sedangkan masa aksi buruh dari Kabupaten Tangerang berkumpul di titik kumpul depan perumahan Citra Raya, dan masa aksi buruh dari kota Tangerang, berkumpul di titik kumpul Prempatan Sabar Subur Jatiuwung.

Setelah semua berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan, masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB 3), mulai bergerak berantai menuju ibu kota negara Jakarta. Di mulai dari masa aksi buruh yang berada di kota Cilegon bergerak menuju Serang dan bergabung dengan masa buruh dari kabupaten Serang. Selanjutnya bergerak kembali menuju Tangerang, dan bergabung dengan masa aksi buruh dari dikota dan kabupaten Tangerang, untuk menuju Jakarta.

Aksi SPSI Batam

Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam juga bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam.

SELASA, 20 AGUSTUS 2019

Buruh Bekasi memilih aksi pada tanggal 20 Agustus 2019. Dalam aksi ini Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi mengabulkan desakan buruh untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Baik eksekutif maupun legislatif menerbitkan surat rekomendasi penolakan kepada Ketua DPR.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Bupati Bekasi nomor 560/3/6/Disnaker Tentang Penyampaian Aspirasi Penolakan Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat serupa dilayangkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor 170/1158-DPRD tentang Penyampaian Asiprasi Perihal Penolakan Revisi UU 13/2003 Tentang Ketegakerjaan.

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) tolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di persimpangan Senayan bersamaan berlangsungnya Sidang Tahunan MPR 2019 di gedung DPR.

Aksi ini diwarnai penghadangan massa aksi di sejumlah daerah, seperti Bekasi, Tangerang, dan Jakarta. Selain itu, sebanyak 21 peserta aksi ditahan oleh aparat yang mengamankan Sidang Tahunan MPR dan baru dibebaskan pada petang hari.,

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019

Aksi di Provinsi Sumatera Utara

Aksi dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Massa aksi berasal dari beberapa daerah di Sumatera Utara, seperti Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, hingga Tabagsel.

Aksi di Provinsi Lampung

Aksi dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi tolak revisi UU Ketenagakerjaan dengan melakukan longmarch mulai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung hingga ke Kantor DPRD Lampung.

Aksi di Palalawan, Provinsi Riau

Di Provinsi Riau, FSPMI dan FSP2KI yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pelalawan Riau juga menggelar aksi untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Dalam aksi yang dipusatkan di Kantor Bupati Pelalawan ini, Bupati memberikan dukungan terhadap perjuangan kaum buruh.

Aksi di Purwakarta, Jawa Barat

FSPMI Purwakarta melakukan aksi yang diikuti ribuan orang buruh Kantor DPRD Purwakarta. Dalam aksi ini, DPRD Kabupaten Purwakarta menyambut baik atas segala aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh dan mendukung untuk menolak revisi dengan memberikan surat rekomendasi penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Aksi di Bogor, Provinsi Jawa Barat

FSPMI Bogor juga melakukan aksi penolakan terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Sejak pagi, di kawasan-kawasan industri, di pinggir jalan, di depan gerbang-gerbang pabrik dan tempat-tempat lainnya di Bogor, buruh-buruh FSPMI Bogor bersiap dan nampak mempersiapkan diri untuk pelaksanaan aksi.

RABU, 14 AGUSTUS 2019

Aksi di Cilegon, Provinsi Banten

Forum SP/SB Kota Cilegon melakukan aksi dengan agenda di kantor Walikota Cilegon untuk meminta walikota menandatangani Petisi Penolakan Revisi UUK 13/2003 yang dihadir para pemimpin buruh yg tergabung pada forum SP/SB Cilegon. Buruh menilai, di tengah kondisi buruh yang masih jauh dari sejahtera; merevisi UU Ketenagakerjaan atau lebih tepatnya mereduksi pasal-pasal yang berpihak kepada buruh sama dengan membunuh buruh secara perlahan tapi pasti.

Aksi di Provinsi Gorontalo

FSPMI Gorontalo menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa di beberapa titik, yaitu depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo, serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo. Dalam aksi ini, FSPMI Provinsi Gorontalo meminta kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat surat tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan.

Aksi di Mukomuko, Provinsi Bengkulu

FSPMI menggelar aksi di DPRD Mukomuko, Bengkulu. Para buruh tersebut menyampaikan aspirasi agar anggota dewan dapat membuat surat penolakan terhadap pemerintah pusat, terkait rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Selain menolak revisi UU, ratusan buruh ini juga menolak atas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Aksi di Provinsi Kalimantan Selatan

FSPMI Kalimantan Selatan menggelar aksi bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke 69 tahun Provinsi Kalimantan Selatan. Aksi dipusatkan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

SELASA, 13 AGUSTUS 2019

Koaliasi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang (KBPP) melakukan aksi di di depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Buruh meminta agar Pemerintah Daerah Karawang membuat surat rekomendasi penolakan perihal revisi UU Ketenagakerjaan ditunjukkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Selain menolak Revisi UU Ketenagakerjaan, buruh Karawang juga mendesak agar Pemerintah Daerah Karawang segera mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang yang sampai saat ini belum juga dibuat.

SENIN, 12 AGUSTUS 2019

FSPMI di Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan aksi di halaman kantor Walikota Batam. Selain mengenai penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan, dalam aksi ini FSPMI menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam. FSPMI juga menyikapi pemadaman listrik

KAMIS, 8 AGUSTUS 2019

Aksi Buruh Subang

Aliansi Buruh Subang (ABS) menggelar aksi di Pemkab dan DPRD Subang. Aliansi ini terdiri dari FSPMI, KASBI, FSBMM, SPG YOUTEX, dan SPN.

Aksi Buruh Bekasi

Gelombang aksi demo buruh menolak revisi Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terus berlanjut. Kamis, 8 Agustus 2019, giliran keluarga besar SP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, sebagai turun aksi di dua tempat, berbeda yaitu di depan Kantor Bupati Bekasi dan Kantor Walikota Bekasi.

RABU, 31 JULI 2019

Aksi dilakukan ribuan buruh yang tergabung dalam SPN. Aksi ini dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

Dalam siaran pers-nya, SPN meminta kepada pemerintah apabila akan merevisi UU No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menampung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

KAMIS, 25 JULI 2019

FSPMI DKI Jakarta melakukan aksi di Kantor Dinas Tenagakerja DKI Jakarta. Aksi ini juga dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

KAMIS, 4 JULI 2019

Boleh dibilang, ini adalah aksi besar perdana yang dilakukan kaum buruh untuk menyikapi wacana pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi dilakukan FSPMI Provinsi Jawa Timur dengan cara turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Aksi demonstrasi kali ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya wacana revisi UU Ketenagakerjaan cenderung merugikan pekerja/buruh.

Pos terkait