FSPMI Aceh Siap Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Banda Aceh, KPonline – Sebagaimana gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, DPW FSPMI ACEH bersama seluruh PUK serikat pekerja anggota akan melaksanakan aksi turun ke jalan untuk menolak revisi UU 13 Tahun 2003 yang dinilai akan merugikan buruh.

Dalam rapat persiapan pada sore Selasa tanggal 20 Agustus 2019 di sekretariat DPW FSPMI ACEH, menghasilkan sebuah keputusan dimana aksi penolakan revisi UU 13 akan dilaksanakan di Jalan Protokol Banda Aceh dengan tujuan Kantor Gubernur Aceh dan DPRA (DPRD I Provinsi Aceh).

Bacaan Lainnya

Aksi akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019.

Diharapkan kepada seluruh SPA untuk turun secara maksimal dalam menolak revisi UU13 2003 yang jelas mengangkangi hak-hak buruh, demikian papar Habibi Inseun. (Edwar)

Pos terkait