Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jepara Dibatalkan Sementara, Ternyata Inilah Penyebabnya

Jepara, KPonline – Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara beserta Aliansi Gerakan Buruh Jepara untuk sementara dibatalkan, Rabu (21/08/2019).

 

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa semula akan mereka lakukan pada Kamis (22/08/2019) di kantor Bupati Jepara. Dimana aksi tersebut diselenggarakan untuk meminta pemerintah kabupaten Jepara agar satu suara untuk memberi dukungan kepada buruh perihal penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang berpotensi besar menyengsarakan buruh.

 

Setelah ditelusuri oleh mediaperdjoeangancom, ditemukan hal yang menyebabkan aksi unjuk rasa buruh di kabupaten Jepara untuk sementara waktu dibatalkan.

 

Ditemui di sekretariat FSPMI Jepara, Yohanes Sri Giyanto siap untuk memberikan informasi.

 

Dia menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan audiensi pada Selasa (20/08/2019) sesuai dengan jadwal yang telah tersusun. Audiensi tersebut melibatkan perwakilan dari Aliansi Gerakan Buruh Jepara, pihak pemerintah Kabupaten Jepara dan pihak dari Disnakertrans Jepara.

 

“Kita sudah melakukannya sesuai planning yang sudah kita susun. Kita masuk disalah satu ruangan kantor Disnakertrans Jepara yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak Disnakertrans Jepara. Selama hampir dua jam audiensi kita lakukan.” ujar Yohanes.

 

Saat ditanya mengenai pertimbangan apa yang membuat aksi unjuk rasa dibatalkan dia pun menjawab dengan lancar.

 

“Karena proses lobi dan diskusi perihal revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 masih akan dilanjutkan dan kita Aliansi Gerakan Buruh Jepara mencoba menerima niatan baik dari pemerintah dulu. Mereka mewacanakan agenda pertemuan kembali pada Kamis (29/08/2019)  bersama dengan pemerintah, aliansi gerakan buruh Jepara dan akademisi guna berdiskusi terkait revisi UU No. 13 tahun 2003.” kata Yohanes yang memimpin audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Jepara.

 

Tak sampai disitu masalahnya. Sebelum mereka memilih mengundur aksi unjuk rasa, mereka buruh FSPMI Jepara sempat melakukan kode komunikasi dengan perangkat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Semarang Raya yaitu Abidin yang turut ikut serta dalam audiensi.

 

“Kita perangkat menghargai niatan baik dari pemerintah daerah terkait agenda diskusi kembali pada Kamis (29/08/2019) dan target tetap surat rekomendasi atau dukungan kepada buruh oleh Bupati terkait penolakan revisi UU No. 13 tahun 2003.” ujar Abidin saat dihubungi melalui via telepon.

 

Yohanes diakhir wawancara mengatakan bahwa aksi unjuk rasa pasti akan tetap kita gelar atau lakukan, jika pada Kamis (29/08/2019) surat rekomendasi atau dukungan tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

 

“Surat rekomendasi tidak dikeluarkan? Aksi unjuk rasa pasti kita lakukan, bahkan dengan masa yang besar dari Aliansi Gerakan Buruh Jepara.” kata Yohanes.

 

Jadi karena dari hal tersebut, fakta sebenarnya dibalik dibatalkannya untuk sementara aksi unjuk rasa buruh di Jepara. (Ded)

Pos terkait