Kadisnakertrans Cabut Penjelasan Mogok Kerja, Buruh PT Smelting Tuntut Hak Selama Mogok Dibayar

Jakarta, KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mencabut Surat Nomor 560/1142/108.5/2017 tanggal 6 Maret Perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting dan Surat Nomor 821.2/2490/108.1/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Penetapan Mogok Kerja Sah dan Tisak Sah. Pencabutan ini tertuang dalam surat nomor 565/181/108.04/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Sebelumya, Kepala Disnakertrans Jawa Timur menyampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh PT Smelting tidak sah. Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh managemen PT Smelting untuk tidak membayarkan hak-hak buruh selama melakukan mogok kerja. Bahkan lebih jauh lagi, PT Smelting melakukan PHK sepihak terhadap 309 buruh yang sedang melakukan mogok kerja.

Bacaan Lainnya

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan protes keras terhadap keberpihakan Disnakertrans Jawa Timur yang ditunjukkan melalui surat tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Jawa Timur, Jumat (2/6/2017), Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mempermasalahkan keberadaan Surat Disnakertrans Jawa Timur Nomor 560/1142/108.5/2017 perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting, yang menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah.

Menurut Jazuli, tindakan PT Smelting yang berani melangkah lebih jauh dengan melakukan PHK terhadap 309 orang pekerja adalah karena adanya surat yang dikeluarkan Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur tersebut. Anehnya, dalam proses penerbitan surat ini, pihak pekerja tidak pernah dimintai keterangan terkait dengan pemogokan yang mereka lakukan. “Tindakan Disnaker bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Terkait dengan sudah dicabutnya surat penjelasan itu, buruh PT Smelting mendesak agar hak-hak pekerja segera dibayarkan.

“Karena Kadisnakertrans sudah mencabut surat tersebut (yang menyatakan mogok kerja tidak sah), maka seharusnya perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan,” ujar Sekretaris PUK SPL FSPMI PT Smelting, M. Ibnu Shobir. Hal ini, menurut Ibnu, karena alasan perusahaan tidak membayar hak-hak pekerja didasarkan pada surat tersebut.

“Sekarang suratnya sudah dicabut. Maka hak karyawan harus diberikan,” tegasnya.

Saat ini, perselisihan PT Smelting sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, setelah perusahaan mengajukan gugatan perselisihan PHK. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 19 Juni 2017 yang lalu. Dimana dalam persidangan ini, 308 orang pekerja menghadapi sendiri-sendiri, tidak menggunakan kuasa hukum. Akibatnya, ruang sidang tidak muat menampung ratusan orang yang hadir secara bersamaan.

Sidang kedua digelar Selasa, 18 Juli 2017 di Wahana Ekspresi Pusponegoro. Namun buruh PT Smelting menolak melanjutkan persidangan.

“Dalam panggilan oleh pengadilan, sidang akan digelar di WEP 2. Ternyata digelar di WEP 1,” ujar Ibnu. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengadilan tidak profesional dan tidak serius dalam menangani perkara buruh PT Smelting.

Akibatnya, sidang ditunda hingga sampai ada relaas pemberitahun sidang selanjutnya.

Kadisnakertrans Jawa Timur mencabut surat penjelasan yang mengatakan mogok kerja buruh PT Smelting tidak sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *