6 Sikap KPBI Terkait Pemogokan Buruh PLTU Gunung Raja

Foto: Mulya Mulya

Jakarta, KPonline – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung mogok kerja Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia di kawasan PLTU Gunung Raja, Muara Enim Sumatera Selatan. Mogok kerja buruh di 9 perusahaan secara serempak ini patut mendapatkan dukungan, terutama karena perjuangan tersebut adalah perlawanan terhadap diskriminasi dan sistem kerja perburuhan yang merugikan. Demikian disebutkan dalam pernyataan sikap KPBI yang diterima KPonline, Senin, 17 Juli 2017.

KPBI secara tegas mengambil sikap untuk menentang segala bentuk diskriminasi. Dalam pembukaan Anggaran Dasar KPBI, tegas sikap itu dinyatakan, “Tujuan pembangunan bangsa Indonesia adalah untuk melindungi, memajukan dan mencerdaskan segenap warga negara berdasarkan keadilan yang bebas dari segala bentuk intimidasi dan diskriminasi.”

Bacaan Lainnya

Perjuangan para buruh infrastruktur di PLTU Gunung Raja terutama adalah melawan ketidaksetaraan perlakuan antara pekerja asing dan lokal. Segala bentuk pengistimewaan perlakuan maupun peminggiran karena gender, suku, agama, dan ras tidak dapat dibenarkan karena melawan prinsip kesetaraan.

KPBI terutama mengapresiasi mogok kerja Federasi SERBUK Indonesia di PLTU Gunung Raja karena menegaskan perlawanan diskriminasi ini tanpa menggiring pendapat kelas buruh menuju rasisme. Gagasan-gagasan rasis untuk melawan diskriminasi akan semakin membawa perjuangan kelas buruh pada jalan buntu dan menyeret buruh pada sesat pikir.

Indonesia memiliki perangkat hukum untuk memastikan para pemodal tidak melakukan diskriminasi. Hukum-hukum tersebut wajib ditegakan demi dunia kerja di Indonesia tanpa diskriminasi. Pasal 6 di Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003 menegaskan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.”

Hak serupa juga muncul dalam pasal 9 di Undang-undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menegaskan, “Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.” Pasal 10 produk hukum itu juga menegaskan kewajiban setiap warga negara memberikan informasi untuk mendorong penghapusan diskriminasi.

KPBI akan turut hadir dalam barisan pemogokan SERBUK di Gunung Raja sebagai bentuk dukungan nyata. Selain itu, KPBI terus berkomitmen untuk turut menyerukan aspirasi para penggerak roda ekonomi tersebut demi keadilan di tempat kerja.

“Ini semua karena perjuangan buruh PLTU Gunung Raja juga adalah melawan sistem ekonomi yang menindas buruh. Buruh yang bekerja untuk memasok listrik ke tiga kota penting di Sumatera itu berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, kepastian kerja, jam kerja manusiawi, dan kondisi kerja aman,” kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah.

Untuk itu, KPBI menyatakan sikap:

1. Mendukung Federasi SERBUK dalam perjuangan menghapus tindakan diskriminatif dalam lingkungan kerja

2. Mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, untuk melakukan pemeriksaan dokumen para pekerja asing secara terbuka. Ini termasuk memeriksa izin tinggal, upah, dan jenis pekerjaan para buruh asing dan menjatuhkan sanksi hingga deportasi terhadap pelanggaran yang ditemukan.

3. Mendesak pengusaha menghapus diskriminasi di tempat kerja dengan memberi perlakuan sama pada buruh.

4. Mendesak pengusaha tunduk pada hukum ketenagakerjaan dengan mengangkat para karyawan kontrak menjadi tetap di 9 perusahaan terkait

5. Menuntut pemerintah memastikan pengusaha membayar upah sektor listrik pada para buruh.

6. Menyerukan pada semua anggota KPBI, jejaring KPBI, dan masyarakat luas untuk mendukung pemogokan buruh di PLTU Gunung Raja.

Foto: Fb Mulya Mulya 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *