Jika Pemerintah Daerah Rekomendasikan Upah Sesuai PP 51, Aliansi Serikat Buruh : Bekasi Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Bekasi, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi kembali melakukan rapat membahas kenaikan UMK tahun 2024 Kabupaten Bekasi, Kamis (23/11/2023), di Kantor Disnaker, Cikarang Pusat.

Sementara itu, Buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi unjuk rasa di semua Kawasan Industri, salah satunya di Kawasan Industri Jababeka.

Bacaan Lainnya

Para buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15%. Dalam rapat pertama Depekab yang dilaksanakan pada Selasa (21/11/2023) pihak Depekap unsur Apindo hanya mengusulkan angka kenaikan 0.13 %, sehingga memunculkan kemarahan para kaum buruh dikarenakan pada hari Rabu 15 November 2023 kaum buruh sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 dan ditandatangani oleh plt. Bupati Bekasi.

Massa aksi buruh Jababeka tepat jam 10.00 WIB berhenti dan menjadi titik kumpul massa aksi yaitu di Pintu Gerbang Jababeka 1 dan Gerbang Jababeka 2. Terlihat ada 2 mobil komando yang terparkir di antara massa aksi.

Dari atas mobil komando Tudiyono ‘Fresa’ selaku Sekretaris Daerah Garda Metal Bekasi menyampaikan bahwa aksi hari ini meminta kepada pemerintah agar menaikan upah UMK tahun 2024 kabupaten Bekasi naik sebesar 15%.

“Apabila pemerintah dan APINDO masih tetap dengan keputusannya dan mengindahkan rekomendasi dari kaum buruh maka kita akan tetap di sini sampai kita menang,” pungkasnya.

Hingga informasi ini diturunkan rapat depekab yang sedang berlangsung unsur Pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih kekeh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 yang nilai rekomendasi UMK Bekasi (Upah Minimum Kabupaten) tidak jauh nilainya dari Rapat Depekab sebelumnya.

Di tempat lain, massa aksi buruh Jababeka sudah melumpuhkan kawasan-kawasan industri Jababeka. Terlihat massa masih bertahan di perempatan antara Kawasan Industri Jababeka 1 dan pintu masuk kawasan Jababeka 2. (Dadan HM)

Pos terkait