Jelang Aksi Nasional 9 – 10 November 2020, Ratusan Buruh Bekasi Lakukan Konsolidasi

Bekasi, KPonline – Ribuan buruh Bekasi akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin dan Selasa, 9 – 10 November 2020.

Ditargetkan 5000 buruh Bekasi akan bergerak ke Jakarta, tepatnya di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan gedung Kementrian Tenaga Kerja. Saat ini, Jumat (6/11/2020), Aliansi Buruh Bekasi Melawan sedang melakukan konsolidasi di Omah Buruh, Cikarang Selatan, Bekasi.

Bacaan Lainnya

Seperti aksi demo sebelumnya, aksi demo buruh nanti kembali menuntut penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja terkait kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Menurut Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Suparno, aksi demo buruh ini dipicu banyaknya regulasi yang menyengsarakan buruh, mulai dari PP 78 tahun 2015, Permenaker nomor 18 tahun 2020, Surat Edaran Menaker dan terakhir UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Nampaknya mereka sepakat buruh Indonesia tidak boleh sejahtera. PHK marak dengan alasan Covid-19, setelah itu mereka diganti dengan pekerja kontrak, Outsourcing dan magang. Mereka sungguh rakus,” tutur Suparno.

Di kesempatan yang sama Perwakilan Pimpinan Cabang SPA FSPMI Bekasi, Abdul Bais, mengatakan bahwa aksi demo akan dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari tindakan anarkis.

“Aksi besok tanggal 9 dan 10 November 2020 adalah non-violence (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional,” ujar Bais.

Sore ini buruh-buruh Bekasi yang pulang kerja mendatangi OB untuk menghadiri konsolidasi. Nampak perwakilan aliansi Buruh Bekasi Melawan bergantian melakukan orasi.

Pos terkait