Jazuli : PTTUN Surabaya Jangan Hanya Mempertimbangkan Asas Hukum Saja Dalam Memutuskan Gugatan UMK


Surabaya, KPonline – FSPMI Jawa Timur pada hari ini Selasa 4 Oktober 2022, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berada di Ketintang Selatan ,Surabaya,hal ini terkait upaya Banding atas Perkara Nomor 20/G/2022/PTUN.SBY yang merupakan Gugatan FSPMI Jawa Timur terhadap Gubernur Jatim .

Mereka datang dengan menggunakan 4 mobil komando dimana pengeras suaranya mengarah langsung di gedung tersebut,para orator terus berorasi secara bergantian , sepertinya mereka ingin meluapkan kekesalan karena menganggap bahwa kesejahteraan kaum buruh tidak menjadi perhatian utama bagi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Orasi diatas Mobil Komando di depan PTTTUN Surabaya,Foto Maynang
FSPMI melakukan Audensi Di dalam Gedung PTTUN SURABAYA.foto Maynang
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur ,Jazuli menyampaikan bahwa PTTUN jangan hanya mempertimbangkan asas hukum saja dalam memutuskan Perkara gugatan UMK. foto Maynang.
Ardian Safendra menunjukkan bahwa data data yang disampaikan dalam audensi ini merupakan data dari BPS . (Foto Maynang)



Sementara didalam gedung tersebut perwakilan FSPMI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Timur ,Jazuli dan Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Ardian Safendra melakukan audensi bersama Wakil Ketua PTTUN.

Dalam audensi ini ,Jazuli Mengkritik Putusan PTTUN terkait Gugatan UMK yang dilakukan oleh Buruh Jawa Tengah dimana dalam pertimbangan hakim hanya berdasarkan aspek hukum tanpa melihat fakta fakta dilapangan yang terjadi akibat tingginya angka inflasi.

” Kami berharap Tim Hakim yang menangani Gugatan FSPMI Jawa Timur bukanlah tim yang menerbitkan Putusan Gugatan Jawa Tengah,kami ingin tim hakim tersebut diganti mengingat kami tidak ingin Hakim hanya melakukan Copy paste saja dalam membuat Putusan tanpa mempertimbangkan adanya bukti bukti yang sudah kami sampaikan sebelumnya “,ungkap Jazuli .

Sementara Ardian Safendra menambahkan data data penunjang yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Jawa Timur dimana pasca kenaikan Harga BBM inflasi naik hingga 6,8 % dimana prediksi hal ini sudah disampaikan setahun yang lalu saat proses pembahasan kenaikan UMK 2022,namun nyatanya tidak digubris oleh pemerintah yang justru menaikkan UMK hanya sekitar 1,07 % saja .

Dampaknya ,alih alih merasakan kenaikan upah,buruh Jatim justru tekor hingga hampir 200 ribu perbulan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh FSPMI,pihak PTTUN Surabaya menyampaikan bahwa proses penanganan Gugatan di PTTUN adalah 38 hari sementara hingga hari ini sudah berjalan selama 21 hari,dan kami akan menyampaikan hasil audensi ini kepada Tim Hakim yang menangani.

Pada pertemuan ini ,Jazuli juga kembali memberikan data terbaru berdasarkan Data yang didapat dari Badan Pusat Statistik.

Bacaan Lainnya
Penyerahan data data terbaru sebagai bahan pertimbangan hakim PTTUN dalam memutuskan Perkara Gugatan UMK.



Menutup aksi ini melalui pengeras suara mobil Komando ,baik Ardian Safendra dan Jazuli menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan gugatan ini untuk kesejahteraan Buruh kedepan dan akan kembali datang di Pengadilan pada tanggal 12 Oktober mendatang.

(Khoirul Anam)

Pos terkait