Kepesertaan BPJS Kesehatan Diputus Perusahaan, PC SPEE FSPMI Lampung Akan Sambangi PLN UID Lampung

Lampung, KPonline – Adanya permasalahan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Haleyora Powerindo (HPI) Bandar Lampung dan Lampung Utara, berlanjut dengan diputusnya Kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diputus sejak bulan Juli 2022 dengan alasan berakhirnya PKWT dan Usia Pensiun. 16 orang ini terdiri dari pekerja outsourcing PLN yang berdinas di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Karang, ULP Teluk Betung dan ULP Bumi Abung Kotabumi.

Pihak PUK sudah melakukan penolakan PHK dan mengajukan perundingan bipartit ke perusahaan. Ini karena langkah perusahaan dianggap tidak memenuhi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam perdir PT PLN (Persero) No. 0219 tahun 2019 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 jo. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Perpres no. 82 Tahun 2018 pasal 27.

Karena tidak adanya kesepakatan di kedua belah pihak, akhirnya pihak serikat pekerja melakukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Namun tetap tidak ada kesepakatan.

Pemutusan BPJS Kesehatan tersebut mengakibatkan salah satu anak dari an. Abdulah syukur karyawan PT. HPI yang ter PHK yang sedang sakit Demam Berdarah (DBD) harus menanggung biaya sendiri. Setelah diketahui melalui pengecekan online pihak rumah sakit menolak BPJS Kesehatan karena sudah diputus oleh perusahaan.

Menurut Erick, Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung, jelas terhadap PHK yang masih dalam perselisihan seharusnya PT. HPI tetap melakukan kewajiban untuk memberikan hak-hak para pekerja, bukan justru sebaliknya memutus kepesertaan BPJSK Kesehatan para Pekerja, karena bertentangan dengan ketenagakerjaan dan peraturan presiden tentang administrasi kepesertaan BPJSK kesehatan.

“Seharusnya PT. HPI tetap melakukan kewajiban untuk memberikan hak-hak para pekerja, bukan justru sebaliknya memutus kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja. Karena bertentangan dengan ketenagakerjaan dan peraturan presiden tentang administrasi kepesertaan BPJS kesehatan” ungkap Erick.

“Sedangkan alasan PT. HPI dalam mengajukan pemutusan kepesertaan BPJSK Kesehatan melalui sistem E-dabu yang menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. HPI telah sah tanpa Klarifikasi secara faktual dengan melampirkan dokumen valid dan otentik merupakan alasan yang mengada-ada karena bertentangan dengan perban BPJS No. 06 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan BPJS kesehatan. Oleh karenanya PT. HPI harus bertanggungjawab secara hukum untuk mendaftarkan kembali dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja tersebut” jelas Erick.

Dikarenakan tidak ada respon dari PT. HPI, maka dalam waktu dekat PC SPEE FSPMI Lampung akan melakukan audiensi ke PLN UID Lampung dan melaporkan juga ke WASNAKER karena diduga ada pelanggaran Ketenagakerjaan terkait pemutusan sepihak BPJS Kesehatan para Pekerja tersebut.

Penulis: Parwoko
Editor: Deddy Chandra & Jhole
Foto: Parwoko