Jangan Jebak Rakyat Indonesia dengan Omnibus Law

ANGAN JEBAK RAKYAT INDONESIA DENGAN OMNIBUS LAW!
Jakarta, KPonline – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) turut mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo, yang pada Jumat (24/4), menunda pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan. Kami sesungguhnya menuntut Pemerintah untuk tidak saja menunda, tapi sebaiknya menarik seluruh RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR. RUU Cipta Kerja bukan solusi terbaik untuk rakyat Indonesia. Tidak saja klaster ketenagakerjaan, tapi juga klaster lain yang juga mendapat penolakan dari tokoh, akademisi dan masyarakat sipil lainnya. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya.

Mirah menyinggung pidato Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, Pemerintah bersama DPR memiliki waktu dan kesempatan untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan. Artinya Presiden Jokowi dan DPR tetap harus membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan semua stakeholder untuk semua klaster. Jangan sampai ada pasal-pasal yang membuat rakyat dan bangsa Indonesia terjebak berkepanjangan di masa depan.

Bacaan Lainnya

Dalam posisi penundaan satu klaster ini, Pemerintah juga perlu mengkaji secara serius dan merujuk pada amanah UUD 1945, khususnya dalam hal pemberian karpet merah untuk investor. Jangan semua kemauan investor dituruti apalagi yang akan berdampak pada hilangnya jaminan kesejahteraan anak cucu bangsa Indonesia. Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengistimewakan pemodal, tegas Mirah.

Mirah juga mengingatkan Pemerintah untuk serius dalam mencegah dua hal:

Pertama mencegah penyebaran virus Covid 19 di semua perusahaan dan pabrik yang sampai saat ini masih beroperasi. Padahal bukan sektor yang berkaitan dengan pangan dan kesehatan. Masih banyak pekerja yang tidak diliburkan dan tidak diberikan pelindung diri yang layak. Ini berpotensi memperluas penyebaran virus Covid 19.

Kedua, mencegah PHK massal dengan dalih dampak covid 19. Kami tidak menutup mata bahwa pandemi covid 19 ini berdampak pada seluruh sektor usaha, namun PHK massal juga bukan keputusan yang manusiawi untuk saat ini. Pengusaha jangan “cengeng” seolah-olah semua keuntungan perusahaan yang selama ini sudah mereka dapat, ikut raib ditelan covid 19. Jangan perlakukan pekerja “habis manis sepah dibuang”. Pengusaha sudah begitu banyak mendapatkan stimulus bahkan sejak periode pertama Jokowi sebagai Presiden. Jangan sampai stimulus didapat, tapi pekerjanya juga di-PHK dengan dalih Covid 19.

Pengusaha juga jangan mengelak dari tanggung jawab dan kewajiban membayar upah dan tunjangan hari raya, karena alasan Covid 19.

Mirah juga menegaskan bahwa walaupun klaster ketenagakerjaan diputuskan ditunda pembahasannya, namun serikat pekerja tetap akan mengkaji dan mengkritisi klaster lainnya. Hal ini karena ada 79 UU yang akan terdampak, antara lain UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Kesehatan yang juga perlu diawasi pembahasannya. Serikat pekerja juga concern dalam hal ini karena pekerja juga rakyat, pungkas Mirah.

Pos terkait