Jamkeswatch Bogor Apresiasi Rumah Sakit MH. Thamrin Jalankan Perbup 25/2020

Bogor, KPonline – Ketaatan rumah sakit-rumah sakit di Kabupaten Bogor kembali diuji seiring terbitnya Perbup No. 25 tahun 2020 mengenai tarif ambulance. Dengan terbitnya Perbup No. 25 tahun 2020 tersebut, diharapkan agar setiap rumah sakit tidak lagi mengenakan biaya ambulance dengan fasilitas lengkap kepada pasien. “Kalau dulu mereka bisa berdalih tarif yang tertuang dalam Perda No. 16 tahun 2010 sangat tidak manusiawi, semoga hari ini tidak ada lagi kalimat serupa terlontar saat proses rujukan pasien,” ujar Aden Artajaya, salah seorang Relawan Jamkeswatch Bogor, yang juga merupakan Ketua DPD Jamkeswatch Bogor.

“Kenapa demikian? Karena pada hari ini, Senin 27 Juli 2020, Peraturan Bupati Bogor yang ditunggu-tunggu sejak 2 tahun lalu sudah disahkan. Dan kenaikan tarif dalam Perbub tersebut sangat signifikan bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya,” imbuh Aden. Itulah yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jamkeswatch Kabupaten/Kota Bogor saat mengawal rujukan pasien bayi yang membutuhkan ruangan NICU dan harus dirujuk menggunakan ambulance yang dilengkapi dengan ventilator.

Bacaan Lainnya

Pada Minggu sore, 26 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, Aden tiba di rumah sakit MH. Thamrin Cileungsi setelah mendapatkan kabar bahwa rekannya ada yang membutuhkan bantuan Relawan Jamkeswatch. Setelah menunggu dan menghubungi beberapa rumah sakit, akhirnya rujukan bayi Nyonya Umayah disetujui dan diterima oleh Rumah Sakit Hermina Yasmin Kota Bogor. Dan sesuai prediksinya, proses rujukan harus menggunakan ambulance portable. Komunikasi dilanjutkan ke pihak rumah sakit dan diputuskan bahwa rujukan pasien akan menggunakan ambulance rekanan. Untuk biaya sewa Ambulance Gawat Darurat (AGD) tersebut pihak rumah sakit pun sudah siap dan tidak akan membebankannya kepada keluarga pasien.

Menanggapi hal ini,  Aden Artajaya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh  pimpinan dan jajaran rumah sakit MH. Thamrin Cileungsi karena telah menjadi rumah sakit pertama yang menjalankan Perbub 25/2020. “Kasus rujukan dengan ambulance portable ini bukan kali pertama terjadi di Bogor pasca terbitnya Peraturan Bupati tersebut. Namun Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi menjadi yang pertama menjalankan aturan ini. Semoga langkah bijak ini akan segera diikuti oleh rumah sakit lainnya di Bogor dalam kasus serupa,” jelas Aden sebelum akhirnya ia melanjutkan pengawalan rujukan pasien ini sampai ke rumah sakit tujuan.

Dalam hal ini, Jamkeswatch Bogor akan terus melakukan pengawalan proses klaim yang diajukan Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi. Agar supaya regulasi ini berjalan dengan semestinya, jangan sampai saat mengajukan klaim menemukan kendala. Dan jika terjadi hal-hal yang seperti itu kembali, pihak-pihak terkait harus segera mencarikan solusi yang tepat dan terbaik bagi pasien. (Trihadi/Foto : Trihadi/Editor : RDW)

Pos terkait