Jaminan Pengangguran Jangan Hilangkan Pesangon

Jakarta, KPonline – Serikat buruh yan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana program jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ‎program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. “Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (5/11/2016).

Bacaan Lainnya

Namun menurut dia, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.

“Tapi persoalannya di Indonesia, jaminan penganguran yang diwacanakan ada maksud terselubungnya yang akan merugikan buruh dan keluarganya, yaitu ingin mengurangi bahkan menghilangkan nilai pesangon yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156-pasal 160 dan kemudian hasil pengurangan nilai pesangon dimasukan ke nilai jaminan pengangguran dan dana pensiun,” jelas dia.

Menurut Said, asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.

“Jaminan sosial adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan dan jaminan =pengangguran tidak ada hubungannya dengan pesangon. Jadi semuanya bisa didapat buruh tanpa meniadakan yang lain‎,” tandas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mewacanakan untuk membentuk asuransi bagi pengangguran, khususnya untuk pekerja yang baru terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan asuransi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini diakui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. “Ini baru ide, masih wacana awal,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Rancangan asuransi bagi pengangguran ini, diakui Bambang, bertujuan memberikan solusi permanen atau jangka panjang dari permasalahan saat pekerja mengalami PHK atau menganggur atau sementara tidak bekerja.

Tujuan lainnya, menyediakan dukungan finansial sementara selama menganggur (diatur sesuai ketentuan), serta mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT). (*)

Pos terkait