Tak Hanya Pensiun PNS, Pensiun Buruh Juga Harus Ditinjau Ulang

Tak Hanya Pensiun PNS, Pensiun Buruh Juga Harus Ditinjau Ulang

Jakarta, KPonline – Kementerian Keuangan sedang membahas jaminan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi fully funded dari skema pay as you go (PAYG). Perubahan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para purna PNS dalam menjalani masa tuanya.

Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, ada dua sisi yang sedang dikaji. Pertama iuran pensiun PNS. Saat ini, PNS sudah membayar iuran untuk program pensiunan sebesar 4,75% dari gaji pokok. Dimana besaran iuran tersebut belum memasukkan tunjangan kinerja.

Bacaan Lainnya

“Selain gaji pokok, itu ada juga tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Kami akan lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih, kita punya modal untuk menampung dana pensiun dan dikembalikan ke PNS yang pensiun,” katanya.

Kedua, lanjut Askolani, pemerintah mengkaji ulang manfaatnya. Sekarang ini, pensiunan PNS menerima uang jaminan pensiun 70%-75% dari gaji pokok terakhir. Ke depan, pemerintah dimungkinkan untuk masuk membantu iuran pensiun PNS.

“Itu termasuk pemerintah bisa kemungkinan untuk itu (iuran), tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji Kemenkeu dan Kementerian PANRB,” jelasnya.

Meski demikian, Ia mengaku belum membahas mengenai besarannya, hal ini apakah termasuk apakah dengan skema fully funded, purna PNS akan mendapat uang pensiun sekaligus seperti pesangon atau tetap dibayar setiap bulan.

“Masih direview, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 termasuk pemerintah bisa membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi selama ini sistem PAYG ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.

Buruh Tuntut Jaminan Pensiun Sama dengan PNS

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar jaminan pensiun untuk buruh disamakan dengan jaminan pensiun yang didapatkan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Isu ini bahkan menjadi salah satu isu utama saat May Day 2017, dimana KSPI mengangkat isu HOSJATUM: Hapus OutSourcing dan pemagangan – JAminan sosail: jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun buruh sama dengan PNS/TNI/Polri – Tolak Upah Murah.

Said mengatakan, saat ini buruh mendapatkan jaminan pensiun dengan persentase jauh di bawah persentase yang didapatkan PNS.

“Kami minta jaminan pensiun buruh sama dengan PNS. Tidak boleh ada diskriminasi buruh. Saat ini Jaminan Pensiun buruh memberi manfaat 15-40 persen dari gaji terakhir. Uang pensiun yang akan diterima masih jauh dari kata layak untuk hari tua buruh,” ungkap Said Iqbal.

Dalam perhitungannya, dengan asumsi masa kerja buruh selama 55 tahun dan gaji antara 2 hingga 3 juta rupiah per bulan, maka jaminan pensiun yang diterima oleh buruh hanya 300 ribu hingga 500 ribu rupiah per bulan.

“Ini enggak masuk akal,” tegasnya.

Hal senada juga pernah disampaikan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira. Menurut Bhima, sudah saatnya para buruh di Indonesia saat ini menerima jaminan pensiun dengan skema yang sama dengan PNS. Pasalnya, baik PNS maupun buruh merupakan pekerja dengan yang seharusnya menerima hak yang sama.

Hal ini pun perlu menjadi perhatian bagi pemerintah agar kesejahteraan para pekerja dapat meningkat. Dengan begitu, maka gap ketimpangan antara si kaya dan si miskin di Indonesia secara perlahan dapat diatasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.