Gender Training: Memasukkan Perlindungan Maternitas Dalam PKB

Gender Training: Memasukkan Perlindungan Maternitas Dalam PKB

Surabaya, KPonline – IndustriALL Global Union menyelengarakan Gender Training di hotel Quest Surabaya. Trainig yang diikuti para pekerja perempuan ini diselenggarakan pada tanggal 15 hingga 16 Agustus 2017, melibatkan 11 Federasi yang tergabung di dalam IndustriAll di wilayah Jawa Timur.

Dalam pembukaan, dipaparkan 5 Rencana Strategis IndustriALL: (1) Membangun serikat buruh yang lebih kuat, (2) Membela hak-hak serikat buruh, (3) Membangun kekuatan serikat buruh untuk melawan modal global, (4) Berjuang melawan isu pekerjaan rentan (precarious work), dan (5) Mempromosikan kebijakan industrial dan keberlanjutan.

Ketua Komite Perempuan IndustriALL Endang Wahyuningsih melanjutkan dengan diskusi kelompok mengenai perlindungan maternitas dalam PKB.

Berdasarkan pada konfrensi ILO 183, cuti hamil dan melahirkan wajib diberikan selama 14 minggu, stop periksa haid ditempat kerja untuk melindungi pekerja perempuan kerena masih tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia dan mempertahankan pekerja-pekerja perempuan yang berpengalaman serta terampil. Karena itu, menjadi penting untuk memasukan perlindungan maternitas ke dalam PKB.

Dalam pemaparan selanjutnya, Sekretaris Jendral DPP FPE KSBSI Nikasiginting menjelaskan tentang pentingnya pengorganisiran dan merekrut anggota-anggota baru termasuk buruh dengan pekerjaan yang rentan (kontrak dan outsourcing), membuat PKB yang lebih baik, perundingan kolektif di tingkat sektoral, keterbukaan informasi perusahaan dan kerahasian upah, jejaring serikat buruh di tingkat perusahaan, nasional, regional, dan global, melawan bentuk-bentuk pekerjaan rentan (precarious work).

Peserta serius mendengarkan paparan dari nara sumber. (Foto: Eka Hernawati)

Menurut Nikasiginting, masih banyak sekali pekerja perempuan yang sulit dalam pengambilan cuti haid yang menurut undang-undang ketenagakerjaan 2 hari maka pekerja/fasiliator harus memberikan penjelasan dan berdialog kepada manajemen agar pengambilan cuti tersebut tidak dipersulit karena sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Maka peran dari pengurus serikat itu sangat penting karena isu cuti haid, cuti melahirkan dan hak-hak reproduksi lainnya karena itu adalah isu serikat yang harus dicapai dan didapatkan. IndustriAll beberapa tahun ini fokus untuk meratifikasi konfrensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternity untuk Ibu melahirkan yaitu 14 Minggu.

“Dengan demikian temen-temen serikat agar melakukan terobosan-terobosan di masing-masing wilayah dan mendesak lewat parlemen pemerintahan, agar ini menjadi isu Global dan pemerintah segera meratifikasi konfrensi ILO 183 di sidang ILC Internasional,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Indah Saptorini menjelaskan tentang Body Mapping (Pemetaan Tubuh). Body Mapping adalah salah satu metode yang dapat kita gunakan untuk memngumpulkan informasi tentang bahaya ditempat kerja serta mengetahui kecenderungan utama masalah kesehatan dan keselamatan di tempat kerja bertujuan untuk mengetahui sakit luka stres yang dialami baik oleh kita sendiri atau kawan sekerja, metode ini dapat digunakan sebagai alat bagi serikat pekerja untuk mengenali masalah K3 dan mengenali bahan-bahan berbahaya di tempat kerja.

Gender Training di hari kedua dimulai dengan senam pagi. Indah Saptorini melanjutkan pembahasan mengenai PKB dan Standar-Standar perburuhan Internasional.

Menurut Indah, Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh serikat pekerja dan pengusaha dirundingkan bersama dalam meja perundingan yang isinya mengatur tentang hak, kewajiban, upah kesejateraan dll, dan merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang di sah kan oleh instansi yang terkait.

Adapun standar dasar perburuhan Internasional mengatur mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama, tidak ada kerja paksa, tidak ada pekerja anak, tidak ada diskriminasi.

Gender training ini diakhiri dengan membuat rancangan kegiatan yang berisi usulan pasal PKB diantaranya : Pasal Cuti Haid, Pasal Cuti Melahirkan, Pasal Perlindungan Ibu Hamil, Pasal Tunjangan Keluarga, Waktu Menyusui dan Tempat Menyusui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.