Inilah Siaran Pers KSPI Jawa Timur Dalam Aksi UMK tahun 2020

Surabaya, KPonline – (20/11/2019) Serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa Timur yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2020, serta untuk mendorong agar segera terwujud Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.

Aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh sedikitnya 5000 (lima ribu) buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah sekitarnya).

Bacaan Lainnya

Persoalan disparitas atau kesenjangan upah minimum di Jawa Timur masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Gubernur yang tak kunjung terselesaikan. Saat ini kesenjangan upah minimum masih terbilang cukup tinggi, yaitu selisih sebesar Rp2.107.784,96 dari upah tertinggi di Kota Surabaya berbanding dengan upah terendah di Kabupaten Trenggalek, atau disparitasnya masih berkisar diangka 120%.

Kesenjangan upah minimum tersebut berdampak terhadap semakin tingginya kesenjangan ekonomi di Jawa Timur, serta tidak terpenuhinya rasa keadilan buruh di Kabupaten atau Kota yang berdekatan dengan Ring 1 Jawa Timur. Seperti, Kabupaten Gresik yang berdekatan dengan Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto yang berdekatan dengan Kota Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan yang berdekatan dengan Kota Pasuruan (lihat Tabel. 1).

Meski Gubernur periode sebelumnya, Soekarwo telah menaikkan UMK Tahun 2019 di 22 Kabupaten atau Kota diluar Ring 1 lebih besar dari formulasi PP 78 Tahun 2015 yang hanya sebesar 8,03% (kenaikan tertinggi di Kota Pasuruan sebesar 24,57% atau sebesar Rp508.004) ternyata tidak cukup menyelesaikan persoalan kesenjangan upah minimum di Jawa Timur.

Apabila Gubernur Khofifah tahun ini kembali menaikan UMK tahun 2020 mengacu kepada formulasi PP78/2015 yang kenaikannya disama ratakan sebesar 8,51% di 38 Kabupaten atau Kota, maka kesenjangan upah minimum di Jawa Timur akan semakin parah atau semakin lebar.

Sebagai gambaran berikut simulasi kenaikan UMK tahun 2020 menggunakan formulasi PP 78/2015 : (lihat Tabel. 2)

Sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 November 2019 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, perwakilan pimpinan KSPI Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sesaat sebelum rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.

Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sekda Provinsi Jawa Timur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur lainnya.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Khofifah sepakat untuk menjaga kesenjangan upah minimum di Jawa Timur pada tahun 2020 tidak semakin besar. Setidaknya kesenjangan tersebut sama dengan tahun 2019.

Dari apa yang disampaikan Gubernur Khofifah tersebut, maka kenaikan UMK tahun 2020 untuk daerah di luar Ring 1 Jawa Timur tidak tepat jika menggunakan formulasi PP 78/2015 yang disama ratakan kenaikannya sebesar 8,51%, karena hal tersebut dapat memperbesar kesenjangan upah minimum di Jawa Timur.

Kenaikan UMK tahun 2020 untuk daerah di luar Ring 1 haruslah sebesar Rp329.426,58. Nilai Rp329.426,58 tersebut didapat dari kenaikan UMK Surabaya (tertinggi) tahun 2020 sebesar 8,51%. (lihat Tabel. 3)

Dari Tabel. 3 tersebut dapat dilihat bahwa kesenjangan atau selisih upah minimum tahun 2020 sama dengan tahun 2019. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Khofifah untuk tidak memperburuk kesenjangan upah minimum di Jawa Timur yang dapat berdampak terhadap kesenjangan ekonomi warga Jawa Timur.

Selain persoalan kesenjangan upah minimum, tidak kalah penting juga persoalan upah minimum sektoral (UMSK). Sudah 13 tahun berjalannya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur implementasi UMSK, namun selama ini hanya 4 Kabupaten atau Kota yang buruhnya dapat merasakan​ UMSK di Jawa Timur.

Masih banyak Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang terdapat perusahaan-perusahaan sektor unggulan dan perusahan-perusahaan besar, yang layak untuk diberlakukan UMSK di Kabupaten atau Kota tersebut. Seperti di Kabupaten Tuban terdapat perusahaan multinasional yang memproduksi semen, di Kabupaten Probolinggo terdapat perusahaan pembangkit listrik dan di Kabupaten Bojonegoro terdapat perusahaan​ Gas Blok Cepu.

Persoalan lainnya adalah tentang Komitmen Gubernur Khofifah untuk mewujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat melakukan aksi demonstrasi dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2019 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Komitmen Gubernur Khofifah tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang menyatakan DPRD Provinsi Jawa Timur siap bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membahas Raperda Sistem Jaminan Pesangon tersebut. Di tengah-tengah massa aksi pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu menggunakan pengeras suara mobil komando Kusnadi menargetkan akhir 2019 Raperda Sistem Jaminan Pesangon sudah dapat disahkan.

Pada aksi kali ini, buruh KSPI menagih komitmen politik kedua petinggi Pemerintahan tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami buruh Jawa Timur yang tergabung dengan KSPI Provinsi Jawa Timur, menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk :

1. Menjaga kesenjangan upah minimum di Jawa Timur, maka Gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMK tahun 2020 untuk Kabupaten atau Kota di luar Ring 1 Jawa Timur sebesar UMK berjalan (2019) ditambah Rp329.426,58;

2. Mendesak Bupati/Walikota yang di daerahnya terdapat perusahan-perusahaan besar agar merekomendasikan UMSK tahun 2020;

3. Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan Raperda Sistem Jaminan Pesangon.

Surabaya, 19 November 2019

Pos terkait