Inilah Hasil Rapat Pleno UMK tahun 2019 Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline- Dengan mendapatkan pengawalan sekitar seribu orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Alttar, kabut bergerak ataupun SP/ SB di pelataran kantor Disnaker, serta dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Rapat pleno pembahasan UMK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) untuk kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2019 kembali di gelar di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jl. Raya Parahu, RT/RW. 005/ 001, desa Parahu, kecamatan Sukamulya, kabupaten Tangerang – Banten, pada hari Selasa, 06/11/2018.

Bacaan Lainnya

Rapat pleno Depekab dimulai pukul 13.00 wib, serta dihadiri oleh Unsur SP/ SB, Pemerintah, APINDO, Akademisi/ pakar ahli pengupahan.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan diwarnai beberapa intrupsi, akhirnya rapat  pleno penentuan nilai Upah Minimum Kota/ Kabupaten untuk tahun 2019 di Kabupaten Tangerang diputuskan sesuai dengan rekomendasi dari masing masing unsur.

Berikut hasil rapat pembahasan pleno UMK Kabupaten Tangerang untuk UMK tahun 2019,

° Unsur SP/ SB mengusulkan kenaikan UMK 2019 sebesar 15% dari upah tahun 2018, atau naik
Rp 4.088.586,- sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survey pasar yang dilaksanakan Serikat Pekerja atau Serikat buruh ke pasar Sintiong Balaraja, Pasar Cikupa, dan Pasar Curug pada tanggal 1 November 2018, dengan perhitungan :
UMn = UMt + (UMt x (Insflasit + % ^ PDBt + Adjt)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + (Rp 3.555.834,67 x (2,88% + 5,15% + 6,97%)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + (Rp 3.545.834,67 x 15%)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + 533.375,20
UMK 2019 = Rp 4.089.209,87 dibulatkan Rp 4.088.586,- (Empat juta delapan puluh depan ribu lima ratus delapan enam rupiah.

° Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) :
Mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2019 sesuai dengan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan sebesar Rp 3.841.368,19 (Tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan belas rupiah) dengan perhitungan :
UMn = UMt + (UMt x (Insflasit + % ^ PDBt)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + (Rp 3.555.834,67 x (2,88% + 5,15%)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + (Rp 3.555.834,67 x 8,03%)
UMK 2019 = Rp 3.555.834,67 + Rp 285.533,52
UMK 2019 = Rp 3.841.368,19 (Tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan belas rupiah). Sedangkan,

° Unsur Pemerintah, Unsur Perguruan tinggi dan Pakar pengupahan :
Untuk upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2019 tidak mengeluarkan angka usulan.

Rapat pleno pembahasan UMK untuk tahun 2019, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) akhirnya ditutup dan selesai pukul 16.00 wib. Dengan hasil kesimpulan rapat seperti tadi diatas. Dengan hasil ini, maka Depekab Tangerang akan mengirimkan hasil rekomendasi upah UMK untuk tahun 2019 kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Kita tunggu, apakah bupati kabupaten Tangerang punya keberanian menentukan rekomendasi UMK Kabupaten Tangerang sesuai dengan perhitungan rekomendasi buruh, atau diatas PP 78 Tahun 2015.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait