Relawan Jamkeswatch Karawang Advokasi Pasien Dokter Syaraf

Karawang, KPonline – Advokasi Pasien BPJS Kesehatan Karawang adalah salah satu kewajiban dan tugas Relawan Jamkeswatch Karawang untuk melayani dan mendampingi Mayarakat Karawang yang membutuhkan bantuan pertolongan karena kurangnya pengetahuan terkait alur dan prosedur BPJS Kesehatan Karawang, Rabu (7/11/2018).

Oleh karena itu, Boim salah satu Pengurus Jamkeswatch Karawang bersama Relawan Jamkeswatch Tabroni mendampingi salah satu Peserta BPJS Kesehatan Karawang ke Kantor BPJS Kesehatan Karawang.

Bacaan Lainnya

Awal pertemuan dengan peserta BPJS Kesehatan Karawang di Lokasi dari Pukul 10.30 Wib sampai dengan Pkl. 12.00 Wib. Permasalahan pendampingan Peserta BPJS Kesehatan Karawang terkait pasien yang biasanya kontrol tetap (sakit yang membutuhkan pengobatan lama) ke Dokter Syaraf yang sebelumnya bisa berobat langsung.

Tetapi hari ini dokter syaraf tersebut tidak bisa lagi menerima Pasien Peserta BPJS Kesehatan.

Keterangan dari pasien dokter syaraf tersebut sudah tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada Solusi lain yang bisa mengcover peserta BPJS Kesehatan yang di alihkan ke hari yang lain untuk kontrol nya dan dokter yang berbeda, maka otomatis bisa di layani namun kembali ke pasien Peserta BPJS Kesehatan tersebut karena sudah biasa dan cocok maka untuk itu Peserta BPJS Kesehatan tersebut mengklarifikasi dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Karawang.

Pengurus dan relawan Jamkeswatch Karawang bersama peserta BPJS Kesehatan tersebut bertemu dengan Kepala Pelayanan Dani dan Stafnya Dikry.

Awalnya kami menjelaskan maksud tujuan kami datang dan menjelaskan kronologinya. Kemudian mereka mengecek laporan dari kami. Dalam laporan yang kami sampaikan salah satu orang BPJS Kesehatan Karawang memaparkan penjelasannya.

“Kenapa dokter syaraf tersebut tidak bisa melayani pasien BPJS saat itu dikarenakan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter syaraf tersebut telah berakhir per tanggal 01 Oktober 2018, kami hanya bisa membantu menginformasikan ke Dinas Kesehatan Karawang terkait permasalahan tersebut,” kata Dikry menjelaskan.

Karena sejatinya bila SIP sudah habis masa berlakunya maka tidak boleh praktek. Atau pun menjadi dokter yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan Karawang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pasien Peserta BPJS Kesehatan tersebut merasa puas dan mengetahui permasalahan yang di hadapinya.

Pos terkait