Ini Prestasi Presiden Soekarno Hingga SBY. Kalau Jokowi Prestasinya Apa?

Jakarta, KPonline – Dalam beberapa kali kesempatan berbicara dalam rapat akbar, Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni memaparkan prestasi para Presiden Indonesia di bidang ketenagakerjaan.

“Indonesia pernah punya beberapa presiden. Bermacam macam kelakuannya buat buruh. Ada OK-nya, ada juga nyebelin-nya,” ujar Obon memulai orasi politiknya.

Bacaan Lainnya

Presiden Soekarno, kata Obon, negatifnya tentu ada. Tidak perlu disebutkan panjang lebar apa kekurangan presiden pertama ini.

Tetapi positifnya, pada zaman itu, ada beberapa undang-undang yang lahir dan terbilang bagus. Mulai dari UU No 1 Tahun 1951, UU No 22 Tahun 1957, hingga UU No 12 Tahun 1964. Di periode ini, PHK harus izin negara.

Setelah Soekarno, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto. Kejelekan Soeharto, jika diuraikan daftarnya panjang.

Tetapi bagusnya, di era Soeharto lahir UU No 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Juga muncul PP 8 Tahun 1981, dan seterusnya. Ini meletakkan dasar-dasar penting mengenai kesehatan di tempat kerja.

Era Presiden Habibie, buruh Indonesia merasakan membali kebebasan berserikat Di era Habibie inilah, eberapa Konvensi ILO dirativikasi.

Setelah Habibie, Gus Dur terpilih sebagai presiden.

Siapa tidak mengenal Gus Dur? Di era Gus Dur lah, upah minimum buruh dalam satu tahun naik dua kali.

Selain itu, juga lahir  UU No 21 Tahun 2000 yang memberikan kebebasan pada buruh untuk berserikat.

Di era Presiden Megawati, kita mendapati UU No 13 Tahun 2003. Banyak kritik yang disampaikan terhadap undang-undang ini.

Kemudian, ketika SBY menjadi Presiden, Mayday kembali ditetapkan sebagai hari libur. Pada zamannya, komponen KHL bertambah. Kenaikan upah bisa mencapai di atas 50 persen.

Setelah memaparkan apa saja yang dilakukan presiden terdahulu, Obon kemudian bertanya.

“Sekarang saya mau tanya, inget-inget, adakah yang menguntungkan langsung ke buruh selama Jokowi jadi Presiden?”

Tidak sedikit yang mengatakan, tidak. Di era Jokowi, upah minimum terbentur PP 78/2015.  Isu TKA mengemuka. Pemagangan yang di beberapa tempat disalahkan.

“Banyak hal lain bikin kuping panas,” kata Obon.

“Kalau begitu, bagaimana dengan 2019?”

Serentak peserta rapat akbat akan mengatakan, jangan pilih lagi. #2019GantiPresiden secara konstitusional melalui pemilu.

Pos terkait