Pengusaha Enggan Hadiri Rapat DPK, Jalan Terjal UMS Batam 2019

Batam,KPonline – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam hari ini kembali mengadakan rapat terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam tahun 2019 di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam, 11/12/2018.

Di ketahui bahwa dalam rapat DPK kemarin perwakilan dari BOSOWA tidak hadir dan memberikan jawaban tertulis yaitu meminta agar DPK melakukan kajian untuk menentukan sektor – sektor unggulan di kota Batam sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.

Bacaan Lainnya

Selain itu perwakilan BOSOWA dalam jawaban tertulisnya menyebutkan bahwa tidak bersedia untuk melakukan perundingan Bipartit UMSK Batam 2019 selama belum ada kajian.

Sedangkan perwakilan dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh meminta agar pembahasan UMSK Batam 2019 dikembalikan kedalam pembahasan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Pada perundingan DPK Batam terkait pembahasan UMSK Batam 2019 yang digelar hari ini perwakilan dari BOSOWA kembali tidak hadir dalam perundingan.

Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andy Saputra mengatakan bahwa yang menjadi acuan organisasi yaitu hasil dari pembahasan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota yang telah disepakati.

“Peraturan Menteri Tenaga kerja nomor 15 tahun 2018 lahir setelah adanya kesepakatan Dewan Pengupahan Kota, kesepakatan itulah yang menjadi patokan kita jadi kita bisa mengabaikan peraturan Menteri Tenagakerja nomor 15 tahun 2018 tersebut”, ucap Andy Saputra

Seperti di ketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 23 November kemarin. Dengan Permenaker ini, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus melalui persetujuan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja.

Selain itu untuk menentukan industri unggulan, variabelnya juga telah dikurangi menjadi empat variabel . Empat variabel tersebut antara lain kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapa-ngan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, perusahaan dengan skala usaha besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja.

Sebelumnya, ada tujuh variabel yakni homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja serta serikat buruh terkait. (Minto)

Pos terkait