Jakarta, KPonline – Pekerja dan pengusaha memiliki sikap berbeda terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018.
Pihak pengusaha menginginkan penetapan UMP DKI 2018 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang jika dikalkulasikan nilainya sebesar Rp 3,6 juta. Hasil ini didapat dari UMP 2017 ditambah inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari pihak pekerja meminta penetapan UMP DKI 2018 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sebesar Rp 3,9 juta.
“Dengan nilai KHL sebesar Rp 3,6 juta, ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP tahun 2018 adalah 3,9 juta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta Winarso, Selasa (31/10/2017).
Karena adanya perbedaan sikap ini, maka peran Pemerintah sangat besar dalam menetapkan UMP 2018. “Itulah sebabnya, hari ini (Selasa, 31 Oktober 2017) ribuan buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi di Balaikota,” katanya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta ini mengatakan, bahwa aksi ribuan buruh ini adalah untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015.
“Aksi akan dimulai dari kawasan industri Pulogadung menuju Balaikota. Kami akan mengajak semua buruh yang ada di dalam kawasan dan sekitarnya untuk bisa berpartisipasi ke Balaikota. Diperkirakan jumlah massa mencapai ribuan orang buruh, ,” ujarnya.
Di Balaikota, buruh akan menunggu sampai ditetapkannya UMP DKI Tahun 2018.
“Biarpun sampai larut malam kami akan tetap kawal dan kami tunggu kebijaksanaan Gubernur yang baru menjabat,” kata Winarso.
Selain menuntut UMP, ribuan buruh ini juga akan meminta pemerintah memperketat pengawasan dalam hal penyelenggaraan K3 di setiap perusahaan.
“Buruh menuntut agar pemerintah lebih mempertajam pengawasan K3 di perusahaan. Kami menuntut adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan K3, tidak mengikut sertakan karyawannya ke dalam BPJS, serta membayar upah di bawah aturan,” pungkasnya.