Ini Hasil Audensi dan Mediasi Antara PUK SPAI FSPMI CV. Primatex Dengan Perusahaan

Bandung, KPonline – Pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 08.00 WIB beberapa orang menggunakan sepeda motor berboncengan seragam putih biru berlambang FSPMI memasuki halaman Pemda Kota Cimahi. Di belakang mereka, beberapa orang memakai seragam Garda Metal juga terlihat dalam barisan.

Ada juga beberapa orang yang memang sudah tidak asing lagi bagi kalangan anggota Serikat Pekerja Aneka Industri – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI – FSPMI) di Bandung Raya, mereka adalah pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI CV.Primatex dan pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bandung Raya yang akan melakukan audiensi dan sidang mediasi terkait PHK sepihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kota Cimahi.

Bacaan Lainnya

Pukul 08.15 WIB, mereka semua masuk ruang rapat dan diterima oleh perwakilan dari Disnaker Kota Cimahi. Tak menunggu lama, agenda audiensi pun dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Febby, didampingi oleh Asep Saripudin selaku mediator.

Jujun Juansah selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya yang juga hadir pada audiensi tersebut membuka pembahasan mewakili pekerja yang di PHK sepihak oleh Pengusaha CV. Primatex. Satu persatu pekerja yang di PHK sepihak pun angkat bicara menceritakan pelanggaran normatif dan perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh pengusaha di tempat mereka bekerja.

Jujun pun menegaskan, maksud kedatangan mereka untuk meminta audiensi sebelum sidang mediasi adalah agar pihak Dinas Tenaga Kerja tahu yang sebenarnya terjadi di CV. Primatex. Sejak pekerja masuk kerja sampai hari ini hingga terjadi PHK sepihak agar menjadi pertimbangan mediator saat mengeluarkan anjuran hasil dari sidang mediasi yang akan dilakukan nanti.

Dalam audiensi juga hadir Hendrayana Hendri selaku Ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya, Candra selaku Advokasi, juga hadir Sekretaris PC SPAI FSPMI dan beberapa orang Garda Metal.

Dalam penyampaiannya Hendrayana menegaskan bahwa PHK yang dilakukan pengusaha CV. Primatex batal demi hukum di UU Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1,2,3. Sudah jelas bahwa pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tuturnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, audiensi pun ditutup dan langsung dilanjut sidang mediasi. Dalam sidang mediasi tersebut hadir Penil Simanjuntak selaku personalia sekaligus yang dikuasakan oleh pengusaha CV. Primatex, proses sidang mediasi pun terjadi sampai sekitar pukul 12.00 WIB.

Hasil dari mediasi tersebut adalah mediator menyarankan agar pengusaha mempekerjakan dulu 12 pekerja yang di PHK sepihak dan proses lainnya bisa dirundingkan antara pengusaha dan pekerja secara bipartit.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa dilaksanakan sambil menunggu anjuran selesai dari dinas terkait, sementara jawaban dari pihak pengusaha yang diwakili oleh personalia tersebut akan menyampaikan terlebih dahulu saran dari mediator kepada pemilik perusahaan CV.Primatex. (Juhaeri)

Pos terkait