TKA Masuk Birokrasi Mudah, Tapi Masyarakat Yang Minta Surat Jalan Ke  Luar Provinsi Rumitnya Minta Ampun

TKA Masuk Birokrasi Mudah, Tapi Masyarakat Yang Minta Surat Jalan Ke  Luar Provinsi Rumitnya Minta Ampun

Bandung, KPOnline – Sah, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021. Akan tetapi mobilitas masyarakat keluar masuk daerah tidak serta merta akan melakukan mudik lebaran, ada juga yang memang mempunyai kepentingan mendesak dan sifatnya urgent.

Seperti yang di alami salah satu keluarga di Cimahi Utara ini, untuk sekedar mendapatkan legalitas perjalanan yang kebetulan waktu keberangkatannya bertepatan dengan masa-masa dilarangnya mudik oleh pemerintah yaitu dalam tenggang waktu mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Seorang Ibu yang tidak mau disebutkan namanya itu, mengaku bahwa ia akan melakukan perjalanan keluar Provinsi pada tanggal 13 Mei 2021 dan tentu saja masih dalam masa larangan mudik. Akan tetapi karena Ibu ini akan meminta izin perjalanan karena akan menikahkan anaknya ke daerah JawaTengah.

Bukan tanpa alasan mengapa Ibu ini seolah menggubris kebijakan pemerintah untuk melakukan perjalanan, karena ada beberapa kategori yang membolehkan masyarakat melakukan perjalanan disaat ada larangan mudik.

Adapun golongan masyarakat yang tidak dilarang mudik, ialah mereka yang memiliki syarat urgensi seperti kepentingan yang bersifat mendesak dan penting sesuai isi dalam surat edaran dari Satgas Covid-19 No. 13 tahun 2021.

Namun sangat disayangkan, dalam prakteknya dilapangan untuk mendapatkan surat ijin saja sangat sulit dan berbelit belit, lebih parahnya lagi yang berwenang didaerah seperti kelurahan, seolah tidak tahu menahu akan masalah perijinan yang masyarakat minta.

“Sudah dua hari ini perijinan belum selesai, kata salah satu aparat Kelurahan Cipageran Cimahi Utara menyuruh agar datang ke satgas Covid-19, lalu dari satgas Covid-19 menyuruh agar ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dari BPBD menyuruh agar minta pengantar dari kelurahan, seperti di ombang ambing, “kata si Ibu terlihat sedih.

Semestinya setiap kebijakan itu haruslah matang, dimana ada koordinasi antar lembaga satu dengan yang lainya begitupun dengan pemerintah daerah yang bersangkutan, agar ada keselarasan antara pusat dan daerah, supaya tidak terkesan aturan itu asal buat.

Berbeda dengan regulasi terbaru yang bisa mendorong peningkatan investasi asing, salah satunya adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bertolak belakang bukan?
Dimana adilnya, sementara rakyat sendiri untuk mendapatkan secarik kertas izin saja sangat sulit.

(Zenk)