Ini Alasan Buruh Terobos Pagar Pemprov Jawa Barat

Bandung, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja/serikat Buruh Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada selasa 25 Agustus 2020). 

Ada dua tuntutan yang disampaikan oleh mereka, yakni :

1. Menolak Rancangan Undang-undang RUU Cipta kerja.
2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan, dengan alasan akibat dampak Covid-19.

Tidak hanya itu mereka juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar segera membuat surat rekomendasi mengenai penolakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan untuk disampaikan ke DPR RI. Dan jika Gubernur Jawa Barat bersikeras tidak menuruti kemauan para kaum buruh, maka kaum buruh yang ada di Jawa Barat mengancam akan melakukan mogok kerja nasional secara serentak di tiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun semakin memanas, setelah mereka kaum buruh terlalu lama menunggu hasil audiensi yang sedang digelar didalam. Sehingga buruh merobohkan pagar Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dan merangsek masuk hingga ke dalam taman. Akan tetapi tidak lama kemudian, perwakilan dari buruh yang telah selesai audiensi pun keluar dan mengumumkan hasilnya tersebut di atas mobil komando.

Adapun hasil dari audiensi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan, antara lain :

1. Kadisnakertran Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Gubernur Jawa Barat untuk disampaikan ke DPR RI, bahwa klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Berkaitan dengan UMSK Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan segera diselesaikan pada awal bulan September. Dengan catatan kelengkapan dokumen persyaratan sudah dilengkapi.

3. Berkas kelengkapan dokumen Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi supaya dilengkapi sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada  15 Juli 2020.

4. UMSK Purwakarta dan UMSK Kabupaten Bogor akan dibahas pada rapat pleno pada awal minggu pertama bulan September 2020 yang akan datang.

5. Tahun 2021, dalam hal penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Fauzi
Editor : RDW
Foto : Galih