Hujan Lebat Tak Surutkan Orasi Buruh di Aceh, Tolak Omnibus Law

Banda Aceh, KPonline – Hari ini Selasa 25 Agustus 2020 merupakan puncak aksi buruh secara nasional menolak Omnibus Law (RUU Cipta Kerja). Sebagaimana daerah lainnya, FSPMI Aceh bersama Aliansi Buruh Aceh melakukan konsentrasi aksi di Kota Banda Aceh dengan tujuan utama ke kantor DPR Aceh (DPRD I Provinsi Aceh).

Aksi massa buruh diawali dengan persiapan dan kumpul didepan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Massa bergerak dari depan Mesjid Raya Baiturrahman menuju ke Kantor DPR Aceh dengan melakukan konvoi.

Aksi demo menolak Omnibus Law ini awalnya dimulai dengan cuaca yang panas terik, namun cuaca tiba-tiba berubah drastis sehingga dari panas terik menjadi sejuk dan akhirnya hujan lebat pun turun. Meski dilanda hujan lebat tak membuat konsentrasi massa buruh buyar, namun massa semakin bersemangat menyampaikan orasi dan penolakan terhadap Omnibus Law.

Dalam orasinya, ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan membuat kehidupan buruh menjadi semakin terpuruk dan jauh dari kata sejahtera. Ini adalah upaya perbudakan modern, dan tentunya tidak dapat kita terima. FSPMI Aceh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, demikian tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar menilai bahwa prinsip hukum ketenagakerjaan harusnya memiliki 3 kriteria, kepastian upah, kepastian kerja dan kepastian jaminan sosial, namun sangat disayangkan dalam RUU Cipta Kerja ini tidak memuat 3 prinsip tersebut, mengutip catatan kritis Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain menolak Omnibus Law Cipta Kerja, massa aksi juga menyorot tentang kinerja pemerintah (dinas tenaga kerja) yang dinilai lamban dalam menangani setiap permasalahan ketenagakerjaan di Aceh. Selain itu juga mengecam tindakan semena-kena perusahaan sektor jasa yang melakukan PHK serta merumahkan pekerja tanpa kejelasan status kerja serta pendapatan karyawan yang dirumahkan.

Aksi demo tolak omnibus law di DPR Aceh ini diakhiri dengan penandatanganan kesempatan bersama antara perwakilan buruh dan DPR Aceh yang memuat butir bahwa para DPR Aceh sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK ditengah pandemi covid-19 dan akan mengeluarkan rekomendasi penolakan omnibus law yang akan dikirim ke DPR RI dan Presiden RI. (Edy Jaswar)