Ini 8 Hak Buruh Yang Wajib Diketahui

Jepara,KPonline –  Guna memberikan pengetahuan tentang 8 hak dasar pekerja/buruh yang harusnya mereka dapat sebagai seorang pekerja/buruh, dan menjalin keakraban antara Serikat Pekerja dengan anggota Serikat Pekerja, hari ini (19/3/18) pengurus PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF beserta Garda Metal Jepara membagikan selebaran yang berisi seruan untuk berserikat agar buruh menjadi kuat dan menambah anggota Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF.

Dalam selebaran yang dibagikan tersebut terdapat isi pokok yaitu 8 hak dasar sebagai seorang pekerja,  penjabaran beserta dasar hukum dari setiap hak dasar, di antaranya adalah
1. Hak Dasar Atas Upah Layak.
2. Hak Dasar Atas Jaminan Sosial.
3. Hak Dasar Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
4. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Hak Dasar Khusus Pekerja Perempuan.
6. Hak Dasar Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur.
7. Hak Dasar Atas Mogok Kerja.
8. Hak Dasar Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF Yohanes Sri Giyanto dengan penuh semangat mengatakan ” Agenda ini kami lakukan agar nasib buruh di Jepara tidak lagi miris, sebagai bekal pekerja atas hak yang seharusnya mereka dapat, juga sebagai bekal advokasi pekerja jika terdapat aksi penuntutan hak pekerja dan menjalin keakraban antara serikat pekerja PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF dengan semua pekerja/buruh PT.SAMI-JF”.  (Dedi Agus S)