Ingkar Janji, Buruh PT. Polychem Indonesia Karawang Gugat Pengusaha ke PHI

Karawang, KPonline – Hari ini PUK SPAI FSPMI PT. Polychem Indonesia Tbk menghadiri panggilan sidang Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung terkait permasalahan pekerja PKWT anggota PUK SPAI FSPMI PT Polychem Indonesia, Tbk.

Agenda sidang hari ini (6/01/2020) adalah pembacaan replik dimana pada sidang sebelumnya pembacaan gugatan dan pembacaan jawaban gugutan.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya perselisihan PKWT ini telah terjadi pada awal tahun 2017 dimana penyelesaian yang ditempuh pada saat itu adalah Bipartit dan Tripartit yang menghasilkan anjuran PKWT berubah menjadi PKWTT karena jenis dan sifat pekerjaanya tidak sesuai dengan undang- undang.

Selain Bipartit dan Tripartit langkah yang dilakukan PUK adalah membuat laporan pemeriksaan dan pengawasan ke BP2K Pengawas ketenaga kerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, dan dari hasil pengawasan keluar NOTA yang isinya PKWT batal demi hukum.

Kemudian PUK dan Perusahaan sepakat untuk membuat Perjanjian Bersama (PB) yang salah satu isinya perusahaan mengangkat PKWT menjadi PKWTT dengan teknis dari 21 PKWT diangkat menjadi PKWTT 5 orang setiap tahun, Sebenarnya permasalahan mulai muncul tahun 2019 pada saat Perjanjian Bersama (PB) tidak dijalankan oleh perusahaan, dimana 8 anggota PKWT yang seharusnya diangkat menjadi PKWTT malah di berhentikan

Sidang replik hari ini PUK diwakili oleh bidang Advokasi PUK yaitu Dony Ricard dan Feri untuk menyerahkan Replik kepada Hakim dan dianggap telah dibacakan.

Dalam agenda sidang hari ini PC SPAI FSPMI Karawang Mustopa dan Safrodin (Saprol) juga hadir untuk melakukan pengawalan secara langsung dalam proses persidangan di PHI Bandung.

Dalam perselisihan ini Pihak PUK yang menjadi Penggugat dan pihak perusahaan sebagai tergugat dan Agenda sidang selanjutya tanggal 13-01-2020 dengan agenda Duplik dari Tergugat.

(Ss)

Pos terkait