Anjuran Sudinakertrans Jakarta Pusat Untuk Kasus PUK FSPMI PT. Citra Motor Keluar, Ini Isinya

Jakarta, KPonline – Mediator suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (sudinakertrans) Jakarta Pusat telah mengeluarkan anjuran terkait kasus mutasi 27 orang pekerja anggota PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Jakarta tertanggal 27 Desember 2019. Adapun isi anjuran tersebut adalah sebagai berikut :

Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan Mediator Hubungan Industrial.

Bacaan Lainnya

1. Bahwa dalam rangka upaya penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial antara pengusaha PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dengan pekerja saudara Efi Irawan dan kawan kawan (27 orang), Mediator Hubungan Industrial telah memanggil para pihak pada tanggal 28 November 2019, 11 Desember 2019, 26 Desember 2019.

2. Bahwa benar pekerja saudara Efi Irawan dan kawan kawan (27 orang) telah bekerja di PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dengan data nama-nama pekerja, jabatan, mulai masuk bekerja dan lokasi sebagaimana keterangan pengusaha pada ponit 1 (satu).

3. Bahwa Mediasi Hubungan Industrial berpendapat, pokok perkaranya adalah pekerja menolak mutasi yang dilakukan pengusaha, karena dilakukan antar perusahaan, walaupun masih dalam satu group perusahaan.

4. Bahwa ketentuan pasal 118 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan “Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan”. Sehingga mediator hubungan industrial berpendapat ketentuan pasal 1 angka 17 PKB PT. Citra Makmur Lestari Motorindo yg menyebutkan, mutasi adalah pemindahan karyawan dari satu divisi/departemen ke divisi/departemen lainnya dalam satu perusahaan atau antar perusahaan dalam group perusahaan, tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud.

5. Bahwa mediator hubungan industrial berpendapat, UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah merupakan lex spesialis dan PKB PT Citra Makmur Lestari Motorindo yg dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja dan merujuk pada ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” adalah merupakan lex generalis, sehingga apabila ada 2 (dua) regulasi yg berbeda, maka yang digunakan adalah peraturan yang bersifat khusus / lex specialis.

6. Bahwa oleh karena kebijakan mutasi yang dilakukan pengusaha pada 2 (dua) perusahaan dengan badan hukum yang berbeda tidak sesuai dengan ketentuan pasal 118 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka mediator Hubungan Industrial berpendapat mutasi yang dilakukan pengusaha dari PT. Citra Makmut Lestari Motorindo di Jakarta ke PT Thamrin Brothers di Palembang tidak dapat dipertimbangkan dan agar pengusaha memanggil kembali para pekerja untuk bekerja diperusahaan sebagaimana biasa.

7. Bahwa terkait dengan kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun, Mediator Hubungan Industrial menyarankan kepada pihak pengusaha untuk mencari solusi yang lain, demi kepentingan bersama, antara lain dengan melakukan efisiensi atau kebijakan lainnya.

8. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagimana tersebut diatas dan guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusaha dangan pihak pekerja, dengan ini Mediator Hubungan Industrial

menganjurkan :

1. Agar pengusaha PT. Citra Makmur Lestari Motorindo memanggil kembali pekerja saudara Efi Irawan dan kawan kawan (27 orang) secara tertulis pada jabatan dan posisi semula.

2. Agar pekerja saudara Efi Irawan dan kawan kawan (27 orang) menerima anjuran sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diatas.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

Terkait anjuran dinas ini, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor menerima anjuran tersebut dan akan membalas surat anjuran tersebut. Konfirmasi ini disampaikan oleh salah satu pengurus PUK PT. Citra Motor, Rohman Noviansyah kepada Media Perdjoeangan siang ini (6/1) di Jakarta.

(Jim).

Pos terkait