Jakarta, KPonline-Rapat Pimpinan (Rapim) FSPMI 2025 yang diselenggarakan di Grand Paragon Hotel, Jakarta memasuki hari kedua (12/2). Segala bentuk laporan pertanggung jawaban atas program kerja setahun kebelakang pun disampaikan oleh para peserta.
Jamnaker Watch sebagai bagian dari salah satu pilar FSPMI dalam laporan nya menyampaikan, bahwa panca satya merupakan sumpah janji relawan Jamnaker Watch.
Kemudian, M. Nurfahroji menyatakan, lahir nya Jamnaker Watch sebetulnya sudah lama. Namun, setelah ada temuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi sebesar dua puluh triliun pada tahun 2021 sampai saat ini belum ada tindak lanjut, maka Jamnaker watch pun dibentuk.
“Dana investasi adalah uang buruh. Kalau tidak diawasi, akan berbahaya. Bisa ada penyimpangan dalam penggunaannya,” tegas Nurfahroji.
Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pun menjadi sorotan. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun sekali. Hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun. “semakin lama mereka pensiun, maka semakin lama uang dari peserta dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” jelas Nurfahroji.
Rekomendasi kita (Jamnaker Watch) yaitu mempertanyakan tindak lanjut terkait temuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia prihal indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu menurutnya, Jamnaker Watch bersama LBH FSPMI akan mengkaji PP No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ia pun berharap FSPMI memfasilitasi Jamnaker Watch untuk beraudiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bin awas Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR-RI.
“Doakan agar kita tetap istiqomah dalam menjalankan tugas-tugas Jamnaker watch,” tutupnya.
Foto: Edi Purnomo (MP Daerah Bekasi)