Makassar, KPonline – Outsourcing, cara pengusaha atau perusahaan yang memakai jasa pihak ketiga atau tenaga alih daya yang memang menguntungkan perusahaan sebab efisiensi atau mengurangi opersional biaya perusahaan, akan tetapi sebagai pekerja ini menjadi ketidakpastian keberlangsungan pekerjaan bagi pekerja atau buruh, pendapatan atau upah serta belum didaftarkannya ke lembaga jaminan sosial.
Akibat memakai jasa outsourcing (Tenaga Alih Daya) yang sengaja melanggar aturan ketenagakerjaan dengan adanya dengan memberi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8 orang pekerjanya tanpa adanya alasan yang jelas. akibatnya PT Wings Kabupaten Gowa didatangi Buruh pada Senin, (30/06/2025).
Perwakilan perusahaan vendor yang ditemui dan dimediasi oleh pihak Kepolisian perwakilan perusahaan mengatakan tetap bertahan dengan keputusannya mem PHK sepihak tanpa memberi penjelasan alasan atau menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan 8 pekerjanya, jelas ini melanggar regulasi yang ada.
Menurut Fadli Yusuf selaku Ketua Perda KSPI Sulawesi Selatan, ” Tindakan perusahaan vendor atau tenaga alih daya di PT. Wings Gowa ini yang sengaja melakukan PHK sepihak terhadap 8 pekerjanya tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran Undang Undang. Dan jika perusahaan vendor ini tidak mau bergeming dan tetap mem-PHK karyawannya, kita akan mengambil langkah hukum karena jelas ini melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku”, pungkasnya
Nurhana selaku Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sulawesi Selatan mengatakan dalam orasi singkatnya bahwa,”Tindakan perusahaan vendor di PT Wings Gowa ini cerminkan indikasi praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja apalagi 8 karyawan yang di PHK ini tercatat baru bergabung di serikat pekerja”, ucapnya
Sama hal yang disampaikan dalam orasinya, Taufik selaku Ketua Partai Buruh Exco Gowa mengatakan “Perusahaan outsourcing atau vendor dari dulu kami gaungkan untuk dihapus apalagi saat undang undang omnibus law lahir berakibat merajalelanya vendor ini karena aturan nya longgar ini banyak kekeliruan aturan yang perlu dihapuskan”, tutupnya