Deli Serdang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Asia Raya Foundry (PUK SPL FSPMI PT. ARF) di Kabupaten Deli Serdang melakukan rapat dadakan terkait adanya pekerja yang hubungan kerjanya dipindah menjadi pekerja biro jasa (outsourcing) yang baru-baru ini dilakukan oleh manegement perusahaan ARF.
Rapat dadakan yang diadakan sepulang kerja itu bertempat di kediaman salah satu anggota, pada Rabu tanggal 25 Januari 2017. Dalam rapat ini, dirumuskan sikap PUK terkait kebijakan manegement tersebut.
Wakil Ketua PUK, Dede Leo Pasaribu, menyampaikan sebaiknya membawa permasalahan ini ke ranah hukum perundang-undangan (litigasi) dalam waktu dekat.
Usulan ini disepakati oleh 50-an orang anggota yang hadir. Hari itu juga, PUK mengirimkan surat protes ke manegement perusahaan dan ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja serta intansi terkait. Intinya, agar perusahaan segera menghentikan perpindahan status pekerja tersebut.
Pekerja menyesalkan kebijakan perusahaan yang belum lama ini tersandung kasus ketenagakerjaan tentang kekurangan upah (dalam hal ini “upah pekerja outsourcing”) dan dikenakan sanksi 2 tahun hukuman percobaan denda 200 juta itu sudah mulai berulah lagi dengan memindahkan pekerja menjadi pekerja outsourcing.
“Kita siap memproses masalah ini ke ranah hokum,” tegas Dede
Di sela rapat yang juga dihadirin oleh Afriyansyah selaku salah satu pengurus Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Deli Serdang, memaparkan bahwa bagaimanapun di perusahaan tersebut memang tidak dibenarkan mempekerjakan pekerja outsourcing karena para pekerja dipekerjakan di bagian utama perusahaan itu, bukan security, driver, cleaning service atau jasa pertambangan sebagaimana yang di amanahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Walaupun beberapa pekerja yang nantinya akan dipindahkan oleh pihak manegement ke pekerja outsourcing bukanlah anggota di FSPMI, tetapi jalur ini memanglah meyalahi aturan perundang-undangan. Itu pelanggaran.
“Harapan kita Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang menanggapi hal ini dengan serius. Khususnya Bidang Pengawasan agar melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang hendak melanggar ketentuan Undang-Undang,” ucapnya.