Hasil Rapat Dewan Pengupahan Abaikan SE Menaker, Kenaikan UMK 2021 Kabupaten Salip Bekasi Kota

Bekasi, KPonline – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2021 mendatang dipastikan naik 6,51 %. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Rabu (18/11/2020).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Unsur Serikat Pekerja, Khoirul Bakri mengatakan, setelah ada adu argumentasi dan adu data antara DPKab Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan oleh Pemerintah melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak (voting).

Bacaan Lainnya

“Setelah musyawarah mufakat tidak tercapai, akhirnya UMK Bekasi ditetapkan dengan pemungutan suara terbanyak, hal ini sesuai dengan Tata Tertib Perundingan pasal 31 ayat 2,” ungkap Khoirul Bakri.

Dalam pleno ketiga DPKab hari ini Unsur Serikat Pekerja (SP) mengusulkan angka UMK 2021 sebesar Rp.4.865.172,3 atau naik 18,14%. Angka tersebut didapat melalui perjuangan panjang mengolah data dan analisa hukum terkait upah minimum.

Dasar hukum yang menjadi acuan DPKab unsur SP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker nomor 13 tahun 2012 juga Permenaker nomor 21 tahun 2016 yang dirubah dengan Permenaker nomor 18 tahun 2020 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Secara tegas PP 78 tahun 2015 dalam pasal 43 ayat (5) mengatur bahwa komponen dan jenis KHL ditinjau dalam waktu 5 tahun. Dan tahun 2020 adalah tahun kelima sejak PP78/2015 ditetapkan.

Berangkat dari sana DPKab unsur SP mencari dan mengolah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sehingga didapat angka kenaikan KHL sebesar 8,14%.

Sementara angka dari DPKab unsur Pengusaha sebesar Rp.4.498.961,51 atau naik 0%. Angka tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPKab, Suhup,S.H. dalam pleno yang selesai sampai malam ini menyampaikan pertimbangannya yang disampaikan oleh Sekretarisnya, Ratna.

Bahwa yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah angka Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) Bekasi sebesar 6,18% dan Inflasi sebesar 2,36%. Dan pertimbangan hukumnya merujuk pada PP78 tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) yang mengatur formula kenaikan upah minimum.

Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat pandemi dan kesejahteraan buruh di Bekasi.

Sehingga angka UMK 2021 usulan Pemerintah sebesar Rp.4.791.843,9 atau naik 6,51%. Dan angka inilah yang memperoleh suara terbanyak dalam pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno DPKab tanggal 18 November 2020.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi ini mendapat apresiasi dari para ratusan buruh Bekasi yang mengawal jalannya sidang pleno penetapan UMK Bekasi 2021.

“Terimakasih untuk Dewan Pengupahan yang sudah menetapkan UMK Bekasi 2021 sebesar 6,51 %. Salut buat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah mengambil keputusan bijak dan mengabaikan SE Menaker,” ujar buruh yang enggan disebutkan namanya.

Setelah penetapan ini, jelas Khoirul Bakri, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati Kabupaten Bekasi, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.

“Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Kita akan kawal terus rekomendasi ini sampai ke Bandung, sampai Gubernur Jabar mengeluarkan SK UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2021,” pungkas Khoiul Bakri melalui telepon selulernya.

Keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang merekomendasikan kenaikan UMK 2021 sebesar 6,51 %, melebihi hasil angka kenaikan UMK Bekasi Kota yang direkomendasikan Depekot sebesar 4,21 %.

Pos terkait