Jakarta,KPonline – Forum Guru Honorer,Tenaga Honorer & Swasta Indonesia ( FGTHSI) Hamdi Zaenal beserta Pengurus Eri Iskandar, Alpin Zanhari, Suhardi, Doni Setiawan,Gurid Ari Wibowo lakukan Audensi dengan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta
Pertemuan ini di pimpin oleh Kabid Pendayagunaan Aparatur Pegawai Daerah Hari Yuliato, Kabid Pengendalian, Wahyono serta Dieni Kasubid Perencanaan
Dalam audiensi ini membahas terkait progress tentang payung hukum tenaga honorer Kategori II serta tenaga honorer lainnya di DKI Jakarta yang telah di sampaikan gubernur DKI Jakarta
Pertemuan di lakukan di ruang Rapat 1 BKD Provinsi DKI Jakarta Gedung Balaikota Blok G Lt 20 pada hari Kamis 18 November 2020
Hamdi Zaenal memaparkan terkait progress Pergub atau Payung Hukum lainya seperti halnya Surat Edaran Sekda No 85 Tahun 2019 untuk progress di 2020 apakah masih menggunakan Surat Edaran tersebut dalam perekrutan di Tahun 2021 dan memohon penambahan koefesien bagi tenaga honorer Kategori II di berbagai SKPD.
Serta meminta tindak lanjut surat rekomendasi pansus tenaga honorer Kategori II Oleh DPRD DKI Jakarta pada tanggal 23 November 2018 yang dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta sudah sampai mana progress tindak lanjut surat tersebut dan bilamana ada kebijakan dari pemerintah pusat apakah itu PNS atau PPPK agar tidak hanya untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh saja karena Tenaga Honorer Kategori II di DKI Jakarta dari berbagai SKPD
Hari Yuliato Kabid Pendayagunaan Aparatur Pegawai Daerah menjawab apa yang di paparkan oleh Hamdi Zaenal Perwakilan FGTHSI menerangkan bahwa :
1. Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sedang menyusun Insekda/Surat Edaran terkait dengan mekanisme proses penyederhanaan seleksi Pengadaan PJLP Tahun 2021 termasuk di dalamnya proses seleksi terhadap evaluasi kinerja PJLP
2. Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Dan Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah Melalui System Aplikasi e – formasi telah mengajukan usulan Formasi PPPK Tahun 2021 untuk menjadi bahan pertimbangan ke Menpan&RB untuk menetapkan formasi PPPK Tahun 2021