Hari ini KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Silahturahmi Exco Partai Buruh Kabupaten Mojokerto di kantor KPU Mojokerto (22/06)

Jakarta,KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, siang ini. Sebanyak sembilan parpol mengikuti tahapan verifikasi faktual ini.

“Jam 13.00-15.00 pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/12/2022).

Selanjutnya, KPU mengumumkan bahwa belum ada satu parpol pun yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual dalam tahap pertama. KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada sembilan parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi faktual tahap pertama tersebut untuk melakukan perbaikan di rentang tanggal 10-23 November 2022.

Sementara Pemerintah memberikan dua opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Opsi pertama partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019. Kemudian kedua parpol juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu 1/2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12). Sebagai informasi, sebanyak 14 parpol bertarung pada Pemilu 2019. KPU merilis nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, sebagaimana berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat

Dari 14 parpol tersebut hanya sembilan yang dinyatakan lolos ke DPR setelah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen.

Dengan demikian, terdapat lima nomor urut parpol yang masih bisa diperebutkan untuk kontestasi Pemilu 2024 jika tak dipakai oleh pemilik sebelumnya.

Berikut daftar nomor urut milik parpol yang tak lolos DPR dan bisa diperebutkan pada Pemilu 2024:
1. Partai Garuda – Nomor urut 6
2. Partai Berkarya – Nomor urut 7
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – Nomor urut 9
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – Nomor urut 11
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) – Nomor urut 13

Selain itu nomor-nomor di atas, masih tersedia nomor urut 15 sampai seterusnya mengikuti jumla parpol peserta pemilu.

Sejauh ini terdapat 18 parpol telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

Berikut daftar parpol lolos tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pemilu 2024:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Buruh
Partai Ummat