Hampir Dua Tahun Kasus Tindak Pidana Kejahatan KetenagaKerjaan di PT. NSJ Tidak Tuntas, Kapolres Labuhanbatu Bungkam

Rantauprapat, KPonline – Hukum mungkin saja dijadikan barang permainan oleh penegak hukum,” Tampil Kejam kepada yang lemah, tumpul keatas tajam kebawah, hukum akan tetap berpihak kepada yang membayar” istilah ini bisa saja dijadikan pembenaran oleh masyarakat awam.

Hampir Dua Tahun sudah berlalu Kasus dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap 82 Orang Buruh di PT Nagali Semangat Jaya (PT NSJ) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sono Martani Kabupaten Labuhanbatu Utara sejak dilaporkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Surat bernomor :12/KC-FSPMI/LBR/XI/2018 tanggal 14 Nopember 2018, hingga sekarang ini belum juga tuntas proses hukumnya di Polres Labuhanbatu,” Kata Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu kepada Wartawan Sabtu (01/08) disalah satu Warkop Kota Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak tahu dimana kendalanya, padahal saksi korban beberapa orang Buruh sudah dimintai keterangan, serta menurut penjelasan saksi ahli dari Pengawas Ketenagakerjaan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV ( Wasnaker Provsu Wil-IV) mereka sudah tiga kali dipanggil memberikan keterangan kepada penyidik Polres Labuhanbatu dan menyatakan kasus adalah kejahatan tindak pidana, tetapi hingga sekarang perkara tidak juga jelas progresnya, apakah dikarenakan kasus ini berhubungan dengan Buruh yang miskin tidak punya uang, sehingga ada kesan dilambat-lambatkan proses hukumnya”Kata Wardin melanjutkan.

Wardin menambahkan” Dengan lambatnya proses penanganan kasus ini Saya rasa kami sudah sangat wajar keberatan dan wajar sekali kami datang rame-rame memakai pengeras suara ke Polres Labuhanbatu” Tambahnya.

Iskandar Zulkarnain Ka.UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Nova Nadeak,ST. Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum,saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (01/08) membenarkan”

“Perkara sudah ditangani oleh Polres Labuhanbatu dan kami sebagai saksi ahli sudah tiga kali memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Labuhanbatu, dan menjelaskan bahwa kasus di PT NSJ adalah kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan” Jelas Nova Nadeak.

AKBP Agus Darojat,S.I.K.MH, Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (01/08) terkesan bungkam tidak memberikan jawaban,meski informasi diWA nya tanda contreng dua sudah berwarna biru, yang mengartikan informasi WA dibaca.

Hal yang sama juga dilakukan oleh AKP Parikhesit Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, saat konfirmasi ke Kapolres diteruskan ke WA nya, juga terkesan bungkam tidak memberi jawaban meski informasi di WA nya tanda contreng dua sudah berwarna biru.

Sampai berita ini dinaikkan ke redaksi tidak satupun pejabat Polres Labuhanbatu yang memberikan klarifikasi, tidak tuntasnya proses hukum perkara ini sudah selayaknya menjadi perhatian dari Kapolri (Anto Bangun)

Pos terkait