Gugatan Upah Minimun Tangerang Memasuki Agenda Pembuktian Penggugat

Serang, KPonline – Sidang gugatan FSPMI terkait SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK di Kabupaten Tangerang untuk tahun 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang – Banten memasuki tahap pembuktian.

Gugatan ini diajukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonedia (FSPMI) karena SK Gubernur Banten yang menetapkan UMK untuk Kabupaten Tangerang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Pengupahan, pencapaian kebutuhan hidup layak, undang – undang asas umum pemerintahan yang baik, serta mengabaikan hasil rekomendasi dari Bupati Tangerang tentang nilai besaran UMK tahun 2017.

Menunggu jadwal sidang di PTUN Serang.

Persidangan kali ini dimulai pada jam 14.15 wib dan di buka oleh majelis hakim dengan agenda sidang bukti surat dan keterangan saksi fakta.

Dalam kesempatan ini, M. Rasukan selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari FSPMI, dan Suratman selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari FSPMI hadir sebagai saksi fakta dari pihak penggugat.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi penggugat, sidang ditutup oleh Ketua majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari selasa pekan depan, dengan agenda Daftar bukti tergugat dan saksi Tergugat.

Penulis: RD. Rizal N