Gubernur Tetapkan UMK Ring I Tanpa PP 36/2021, Daerah Pinggiran Makin Terpuruk

Simbolisasi penyerahan Piagam prestasi satir yang dilakukan oleh KC FSPMI Tuban Duraji kepada Kepala Dinas PM PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Endah Nurul Komaridjati menanggapi rekomendasi Bupati Tuban yang hanya mengusulkan 6.990 rupiah

Tuban, KPonline – Gubernur Jawa Timur telah resmi tetapkan Upah Minimum tahun 2022 untuk 38 Kabupaten / Kota. Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani pada 30 November 2021, ada 5 Kabupaten yang mengalami kenaikan tanpa menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yaitu Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik.

Sedangkan Kabupaten/kota lainya penetapan UMK sesuai dengan PP 36/2021, salah satunya adalah Kabupaten Tuban. Daerah yang berada diujung barat Provinsi Jawa Timur itu yang Upah Minimumnya hanya naik sebesar Rp. 6.990,- (enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Bacaan Lainnya

Atas keputusan Gubernur tersebut, Ketua KC FSPMI Tuban menyayangkan besaran kenaikan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan yang selama ini digembor-gemborkan.

“Daerah ring 1 yang sama-sama kita tahu UMK nya sudah tinggi bisa naik diangka 75 ribu atau 1,74 persen, tapi kenapa daerah lain kenaikanya sangat kecil, dimana keadilanya?,” ucap Duraji

Duraji menilai jika tiap tahun besaran kenaikan upah diluar ketentuan hanya berlaku di 5 daerah ring I, maka jurang disparitas upah akan semakin melebar.

“yang jelas tahun 2021 lalu Tuban sudah tidak naik, 5 daerah ring 1 naik 100 ribu, tahun ini angka kenaikan UMK Tuban cuma 6 ribu, tentu jika terus seperti ini upah minimum di Tuban akan semakin jauh terpuruk”, sesal duraji.

Apapun hasilnya, Duraji berharap ada komitmen dari seluruh elemen Buruh, baik tingkat pusat, khususnya wilayah untuk mengawal dan memperhatikan nasib pengupahan di daerah lain.

“Memang semua dikembalikan pada Gubernur yang didorong oleh rekom Bupati/Walikota masing-masing, tapi kedepanya kami berharap DPW juga fokus ke daerah yang upahnya masih kecil. Bagi kami di Tuban, kenaikan kali ini sungguh jauh dari layak dan peri kemanusiaan, apalagi kesejahteraan”, tutupnya.

Sebatas diketahui, sesuai dengan lampiran SK Gubernur jawab Timur No : 188/803/KPTS/013/2021 menyebutkan UMK Tuban tahun 2022 sebesar 2.539.224,88 yang sebelumnya 2.532,234,77.

Kontributor Tuban
Ibnul Qoiyim

Pos terkait